Jokowi: UU Cipta Kerja Berlaku, Investasi Aman dan Terjamin

Jokowi UU Cipta Kerja Berlaku, Investasi Aman dan Terjamin
Image Source by pikiran-rakyat.com

Jokowi: UU Cipta Kerja Berlaku, Investasi Aman dan Terjamin

Jokowi memastikan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku dan maka dari itu ia menjamin investor yang telah dilakukan, sedang dilakukan dan akan dilakukan dipastikan aman dan terjamin oleh Pemerintah RI.

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-undang Dasar 1945 pada Kamis (25/11), Presiden RI Joko Widodo akhirnya menyampaikan responnya bahwa Pemerintah akan berkomitmen dan menghormati putusan tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUU-XVIII/2020. Saya telah perintahkan kepada Menko dan Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tegas Jokowi.

Pernyataan tersebut juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pemerintah pada Kamis (25/11).

“Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” tutur Airlangga.

Pemberlakuan UU Cipta Kerja itu juga dinilai menjadi bukti bahwa adanya kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha yang dijamin dan akan terus dipimpin oleh Jokowi.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” tutup Jokowi.

Bertolak belakang

Sebagaimana yang dikatakan oleh Jokowi, Pemerintah menganggap bahwa melalui putusan tersebut UU Cipta Kerja masih dapat diberlakukan kecuali Pemerintah tidak dapat memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh MK.

Namun pemaknaan tersebut bertolak belakang dengan pendapat yang dipaparkan oleh Ahli Hukum dan pengajar di Universitas Andalas, Feri Amsari. Dari putusan tersebut, dapat dipahami dengan jelas dan dinyatakan secara eksplisit bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, frasa MK yang memerintahkan untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun jelas bermakna bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan/kebijakan sampai UU a quo diperbaiki.

“2 tahun itu bukan untuk diterapkan tetapi 2 tahun itu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja,” ucap Feri dalam wawancaranya bersama Detik.com. 

Putusan harus dijalankan oleh pemerintah dan DPR dengan benar. Menurutnya waktu 2 tahun itu harus ditafsirkan “diperbaiki” dalam 2 tahun bukan diartikan dapat dilaksanakan selama 2 tahun.

“Jika dipaksakan pelaksanaan seluruh tindakan/kebijakan, maka akan batal demi hukum, bahkan dapat berkonsekuensi pidana korupsi jika merugikan keuangan negara, cacat administratif dan dapat digugat perdata,” tuturnya.

Baca juga: https://kliklegal.com/kuasa-hukum-pemohon-judicial-review-uu-cipta-kerja-saya-kecewa-dengan-putusan-mk/ 

MK dalam Putusannya terhadap pengujian UU Cipta Kerja memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU a quo selama 2 tahun. Berikut adalah poin-poin dari amar putusannya:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta menjadi inkonstitusional secara permanen
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dinyatakan berlaku kembali
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya

NR

Dipromosikan