Kuasa Hukum Pemohon Judicial Review UU Cipta Kerja: Saya Kecewa Dengan Putusan MK

Kuasa Hukum Pemohon Judicial Review UU Cipta Kerja Saya Kecewa Dengan Putusan MK
Image Source by Instagram/zicolds

Kuasa Hukum Pemohon Judicial Review UU Cipta Kerja: Saya Kecewa Dengan Putusan MK

“Menurut Zico, Putusan MK atas UU Cipta Kerja tidak memiliki dampak apa-apa.”

Pengujian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi kemarin (25/11). Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah inkonstitusional bersyarat.

Akibat putusan ini, MK menginstruksikan kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki tata cara dalam pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan. Dalam jangka waktu tersebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. MK berpendapat UU Cipta Kerja telah menghasilkan banyak aturan turunan. Sehingga, jika dinyatakan langsung inkonstitusional secara permanen, MK beranggapan hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Zico Leonard Simanjuntak, kuasa Hukum Pemohon, kecewa dengan putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini. Menurutnya, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak memiliki dampak apa-apa. 

“Putusan MK ini cuma buat heboh di masyarakat, tapi sebenernya dampaknya ga ada apa-apa kalo kita cermati. Paling buat para corporate lawyer harus menambah pekerjaan. Putusan MK itu sebenarnya ga ada dampaknya sebenarnya. Kita para kuasa hukum sudah terka putusannya bakal kayak gini, bakal disuruh buat revisi aja. Tapi buat Undang-Undang baru ini juga tidak ada dampaknya sama sekali, masih tetap berlaku,” ujar Zico

Zico beranggapan dirinya geram melihat putusan MK yang hanya menguji formil UU Cipta Kerja, sedangkan pengujian materiil digugurkan dengan sidang pada hari itu. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan semua permohonan pengujian materiil terkait UU Cipta Kerja akan otomatis Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima.

Baca juga : MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat

“Pemerintah justru diuntungkan dengan putusan ini. Karena putusan ini uji materiil semua digugurkan. Bayangin aja UU Cipta Kerja tetap berlaku, tapi uji materiilnya semua digugurin,” tambahnya.

Terkait dengan putusan MK yang menyatakan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun, Zico menyatakan hal tersebut sebenarnya beberapa kali sering terjadi di MK, yaitu seperti contoh pengujian Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Perasuransian, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Perkawinan.

Dengan segala kekecewaannya, Zico masih mengapresiasi sebagian putusan MK, khususnya pada bagian penangguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru. Menurutnya, putusan poin ke-7 ini memiliki dampak yang dapat dirasakan secara langsung akibat putusan MK.

Walaupun begitu, Zico mengutarakan hal tersebut merupakan omong kosong semata. Pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan press release yang menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya telah berhasil membuat seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

“Saya sedikit mengapresiasi dari poin ketujuh putusan yaitu menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tapi itu pun juga kabur apa peraturan pelaksanaannya. Selain itu, pemerintah udah buat releasenya, intinya tuh kayaknya MK ada sesuatu dengan pemerintah karena semua peraturan pelaksananya dibuat semua, ga ada yang belom selesai. Makanya sidangnya ditunda-tunda terus. Sama kayak saya menguji Undang-Undang wabah, tapi ditunda terus sampe peraturan pelaksananya udah keluar semua sampe bilang ini penanganannya udah efektif. Jadi buat apa juga?” terang Zico.

Apresiasi untuk MK

Di sisi lain, Ali Abdillah, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menanggapi putusan uji formil yang dilakukan oleh MK ini harus diapresiasi.

“Saya pribadi mengapresiasi MK yang telah mengabulkan permohonan uji formil. Ini adalah pertama kalinya, jadi menurut saya ini adalah landmark decision, putusan yang bersejarah,” ucap Ali dalam wawancaranya dengan Kliklegal pada Jumat (26/11).

Namun Ali tetap menilai bahwa Putusan MK ini memiliki beberapa catatan. Yang pertama adalah terkait dasar majelis Hakim MK memutuskan untuk memberikan jangka waktu perbaikan selama dua tahun. 

“Saya tidak menemukan penjelasan hakim memutuskan mengapa waktu perbaikan ditentukan harus dua tahun,” tutur Ali.

Catatan lain menurut Ali, majelis hakim tidak pula memberikan penjabaran terkait apa yang dimaksud dengan kebijakan strategis dan yang berdampak luas. “Di satu sisi hal ini dapat menimbulkan ambiguitas, parameter kebijakan strategis dan yang berdampak luas ini tidak terukur,” ucapnya.

Metode Omnibus diperbolehkan?

Dari putusan tersebut diketahui bahwa Pemerintah dan DPR beranggapan bahwa metode omnibus law bukanlah hal yang baru karena juga diterapkan dalam pembentukan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Kemudian hakim menilai bahwa kedua UU tersebut tidak dapat dibandingkan dengan UU 11/2020 karena tidak apple to apple. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa kedua UU tersebut disederhanakan namun tetap sesuai dengan ketentuan yang ada di UU 12/2011. 

“Jadi kita dapat melihat berdasarkan pertimbangan hakim penyederhanaan peraturan sebenarnya tidak masalah, pengkodifikasian undang-undang dalam klaster yang sama tidak masalah asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di UUD 1945 dan UU 12/2011,” ungkap Ali.  

Lebih lanjut ia juga menilai bahwa UU Ciptaker itu membingungkan.

“Tapi untuk UU Ciptaker ini, dapat dilihat dalam pertimbangan hakim bahwa bentuknya cukup membingungkan bagi orang yang membacanya, karena memang tidak jelas ini sebenarnya undang-undang baru, undang-undang pencabutan, atau undang-undangan amandemen, makanya MK membatalkan,” ucap Ali.

Maka dari itu, Ali menyarankan bahwa dalam jangka waktu 2 tahun perbaikan ini, Pemerintah dapat memecah UU Ciptaker sesuai dengan klasternya masing-masing.

NR, AN

Dipromosikan