Konsultan Kekayaan Intelektual Wajib Berhimpun, Sistem Pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual Dibutuhkan Segera!
Untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas diperlukan Sistem Pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif.
Untuk semakin melindungi dan memajukan kekayaan intelektual di Indonesia, salah satu langkahnya yaitu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (PP No.100/2021) pada akhir September lalu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP No.2/2005)
Lahirnya PP No.100/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual. Maka dari itu, PP ini mewajibkan Konsultan Kekayaan Intelektual untuk berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia.
Saat ini telah ada beberapa Organisasi Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia salah satunya adalah Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Namun melalui Pasal 32 PP No.100/2021 tersebut ditentukan bahwa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Dengan adanya kewajiban untuk berhimpun dalam organisasi tersebut, maka saat ini urgen untuk membuat sistem pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif dan tersinkronisasi dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual dalam bentuk Satuan Kredit Profesi dan pembentukan Majelis Pengawas.
Hal ini terungkap dalam Rapat antara Pimpinan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Dewan Pengurus AKHKI pada Senin (22/11).
“Dengan terbit dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan data Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif,” ucap Plt. DJKI, Ir.Razilu dalam Rapat tersebut.
Menurutnya, sistem pelaporan organisasi dapat dilakukan dalam format elektronik. Beliau juga menyarankan agar kedepannya terdapat pertemuan koordinatif secara rutin untuk melakukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan selama menjalankan profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Suyud Margono selaku ketua AKHKI mengatakan bahwa PP No.100/2021 ini tidak hanya perlu dilakukan sosialisasi untuk beradaptasi namun juga perlu sosialisasi mekanisme aturan mainnya, pelaksanaan protokol Konsultan Kekayaan Intelektual, peran Majelis Pengawas serta kode etik Konsultan Kekayaan Intelektual terhadap pelayanan masyarakat. Hal itu penting dilakukan karena Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran yang penting.
Bagaimana PP No.100/2021 dapat meningkatkan pengawasan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual?
PP No.100/2021 telah melahirkan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual dan telah mengatur Organisasi Profesi yang sebelumnya dalam PP No.2/2005 tidak diatur. Dalam PP No.2/2005 tersebut pengawasan dilakukan secara langsung oleh DJKI.
Adapun tugas-tugas dari Majelis Pengawas diatur dalam Pasal 17 PP No.100/2021 yakni:
- melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
- melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
- membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
- membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut dalam Pasal 29 PP No.100/2021 bahwa Organisasi Profesi nantinya menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 bulan sekali kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
Dengan adanya kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual dalam satu Organisasi Profesi serta adanya sistem pendataan Konsultan Kekayaan Intelektual yang aktif maka Pemerintah melalui Majelis Pengawas dapat lebih mudah mengawasi, menilai dan mengevaluasi para Konsultan Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia.
NR








































