Babak Baru Perseteruan Kelapa Sawit Indonesia dengan Uni Eropa
Indonesia akan menghadapi sidang kedua di WTO atas gugatannya kepada Uni Eropa yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit Indonesia.
Pemberlakuan aturan baru atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation di Uni Eropa nyatanya berujung atas sikap diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Natan Kambuno meyakini bahwa kebijakan tersebut telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Biofuel berbahan baku kelapa sawit.
Atas tindakan Uni Eropa yang dinilai mendiskriminasi Indonesia, kedua pihak akan bertemu pada sidang kedua sengketa DS593 di hadapan World Trade Organization (WTO) yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Diketahui bahwa Uni Eropa melalui kebijakan tersebut telah menekan angka deforestasi global dengan menerbitkan peraturan baru bagi perusahaan yang menjual enam komoditas utama yang terdiri dari minyak sawit, kayu, kedelai, daging sapi, kakao dan kopi dan beberapa produk turunan seperti cokelat, kulit dan furnitur.
Melalui gugatan ini, Indonesia tidak bermaksud untuk menolak tujuan dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Uni Eropa tersebut. Indonesia sendiri berkomitmen untuk menekan laju deforestasi supaya dapat memerangi perubahan iklim.
Indonesia berharap agar Uni Eropa dan negara-negara lainnya dapat menekankan kerja sama serta kebijakan ini tidak dijadikan sebagai kampanye gelap dan diskriminasi terselubung yang nantinya dapat menghambat upaya keberlanjutan Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Kamar Dagang dan Industri, Shinta W. Kamdani mendorong Pemerintah agar berfokus untuk membuktikan dua kebijakan tersebut yang dinilai diskriminatif dalam kerangka perdagangan internasional.
“Ini sebetulnya sangat bisa dibuktikan karena kenyataannya di pasar Uni Eropa tidak ada produk vegetable oil lain yang dituntut untuk memenuhi bermacam-macam standar dan pembuktian terkait keberlanjutan seperti CPO,” ucap Shinta dalam wawancaranya bersama Bisnis.com.
Sebagai informasi, atas terbitnya kebijakan baru Uni Eropa tersebut, tidak hanya Indonesia yang merasa terancam namun juga menjadi perhatian Malaysia sebagai negara yang juga penghasil sawit.
Saat ini Malaysia juga telah mengajukan gugatan ke WTO dengan gugatan yang sama dengan kasus DS600.
NR








































