Awas, Pahami ini Sebelum Melakukan Perjalanan Bisnis Internasional Dalam Waktu Dekat
Punya rencana business trip internasional, ini yang harus anda perhatikan agar agenda bisnis tidak berantakan.
Pertama, perjalanan internasional harus diterapkan dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan pemerintah negara yang dituju.
Kedua, anda harus mempelajari ketentuan imigrasi dan izin masuk warga negara asing yang ditetapkan negara tujuan. Saat ini terdapat beberapa negara yang masih menerapkan pembatasan besar-besaran terhadap izin masuk warga negara asing, salah satunya adalah Jepang dan Jerman.
Selain itu, anda juga perlu memperhatikan ketentuan berkas administratif dan ketentuan masa karantina.
Berkas administratif ini salah satunya adalah terkait dosis dan jenis vaksin yang telah anda terima. Beberapa negara memberlakukan ketentuan khusus mengenai jenis dan dosis vaksin yang sudah harus anda dapatkan sebelum memasuki negaranya.
Adapun mengenai masa karantina, selain memperhatikan ketentuan jangka waktu, anda juga perlu menyiapkan seluruh akomodasi yang diperlukan.
Pemerintah di beberapa negara seperti Korea dan Singapura telah menyediakan akomodasi yang dapat anda gunakan selama masa karantina masuk. Sedangkan, di beberapa negara lain, anda harus menyiapkan akomodasi secara mandiri.
Sebagaimana telah disosialisasikan pemerintah, untuk pencegahan masuknya varian baru virus Corona B.1.1. 529 atau varian Omicron, pemerintah memperbaharui ketentuan karantina bagi WNI-WNA yang melakukan perjalanan internasional.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa pemerintah Indonesia akan menangguhkan pemberian izin masuk kepada WNA dengan riwayat perjalanan ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong dalam 14 hari terakhir.
Terdapat pengecualian atas izin masuk untuk WNA dengan riwayat mendatangi 11 negara tersebut, yaitu kepada pemegang visa diplomatik dan dinas serta untuk pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Pengecualian juga diberikan kepada rombongan yang masuk untuk kunjungan resmi/kenegaraan, pihak yang masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Sedangkan terhadap WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk masuk ke Indonesia. Namun, diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
Selain itu, terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional dari negara lain diwajibkan pula untuk melakukan karantina selama 7 hari setelah sampai di Indonesia. Durasi ini bertambah dari ketentuan sebelumnya yang hanya mengharuskan karantina 3 sampai 5 hari.
Lebih lanjut, SE No. 23 Tahun 2021 juga mengatur mengenai skrining administratif terhadap pelaku perjalanan internasional. Skrining dilakukan berdasarkan berkas sertifikat vaksin, hasil negatif tes COVID-19, dan visa/berkas imigrasi lainnya.
Terhadap hasil tes negatif, pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan testing ulang pada hari ke-6 atau hari ke-14 karantina sebagai bentuk konfirmasi bahwa tidak terpapar virus COVID-19.
Apabila hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, pelaku perjalanan internasional dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke-7 atau ke-14. Namun, apabila hasil tes ulang positif, maka harus dilakukan perawatan atau karantina kembali.
SE tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Pembatasan di Berbagai Negara
Upaya pencegahan varian baru COVID-19 atau varian Omicron ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, namun juga dilakukan berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat.
Per tanggal 29 November 2021, Amerika Serikat akan melakukan pembatasan perjalanan bagi warga negara non-AS dari Afrika Selatan dan tujuh negara lainnya, yaitu Botswana, Zimbabwe, Namibia, Lesotho, Eswatini, Mozambik, dan Malawi.
Negara lain yang melakukan pembatasan serupa adalah Italia, Arab Saudi, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
PNW








































