Sedang Tren, Apa Itu NFT dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya?
Non-fungible Token (NFT) adalah sebuah aset digital berdasarkan kode komputer yang tercatat pada suatu blockchain.
NFT digemari banyak pihak karena memberikan kesempatan bagi pencipta suatu karya dan investor untuk melakukan jual beli atas objek digital secara eksklusif. Saat ini, NFT kerap digunakan dalam industri seni, bisnis dan hiburan.
Pada 15 Desember 2021 lalu, ADHTIK bersama dengan ADREM Law Firm mengadakan acara Cyber Learners Night dengan topik Artworks, Block Chain, and The Law: Understanding NFT.
Acara tersebut menghadirkan seorang seniman kontemporer, Naufal Abshar, yang telah menjual beberapa karyanya melalui NFT. Ia menjelaskan bahwa dalam NFT, yang diperjualbelikan bukan sekedar suatu dokumen atau lukisan, namun juga suatu kode yang nantinya bisa di trading kembali.
“Misalnya sebagai seniman aku punya karya dalam bentuk lukisan, nanti lukisan itu akan aku jadikan NFT. Dalam NFT akan ada kode dimana kita bisa trade kode itu. Karena NFT ini blockchain, nantinya seluruh histori transaksi atas NFT akan tercatat semua, termasuk siapa pembelinya, kalau dijual lagi dijual ke siapa,” jelas Naufal.
Karakteristik NFT
NFT sendiri tergolong sebagai suatu aset digital. Mengenai hal ini, Ketua ADHTIK Brian Amy menegaskan bahwa NFT tergolong sebagai aset karena ia memiliki suatu nilai, tetapi tidak dapat dijadikan alat tukar sehingga bukan tergolong uang.
“Yang membuat uang punya value sebagai alat tukar atau alat transaksi adalah hukum. Untuk dinyatakan sebagai uang harus ada penetapan dari otoritas terkait. Kalau belum ada penetapan, maka masih dianggap sebagai aset digital,” jelas Brian.
Sebagaimana namanya, NFT merupakan aset digital yang dibentuk berdasarkan suatu kode unik sehingga tidak dapat dipertukarkan.
Karakteristik selanjutnya adalah penggunaan blockchain-based technology, yaitu suatu buku besar yang berisi “block” terkait informasi dan transaksi, seperti stempel waktu transaksi, dan set karakter (hash block).
Seluruh block yang terdapat dalam blockchain bersifat permanen sehingga tidak dapat diperbaiki atau dihapus. Namun, dimungkinkan untuk membuat block baru yang mana tetap membutuhkan informasi dari block-block sebelumnya.
Terkait blockchain, terdapat empat atribut yang menjadi kunci utama. Pertama, adanya desentralisasi data, yaitu sistem pencatatan atau pembuatan data base yang sangat komprehensif dan tidak terputus mulai dari catatan pertama sampai terakhir.
Kedua, kemampuan mengaudit atau auditability. Dalam hal ini, penambahan block baru harus mendapat persetujuan seluruh partisipan di blockchain. Hal ini berkaitan dengan karakteristik blockchain selanjutnya yaitu aman dan sulit diretas.
Karakter blockchain selanjutnya adalah penggunaan smart contracts, yaitu program yang memungkinkan perjanjian para pihak dibentuk dalam kode komputer sehingga dapat tercatat dalam blockchain.
Dilihat dari isinya, smart contracts ini sama seperti kontrak pada umumnya yang mengatur aturan transaksi bagi para pihak, bagaimana cara transfer NFT, kapan transfer dilakukan, dan sebagainya. Namun, sebagaimana sifat blockchains yang permanen dan tidak dapat diubah, ketika smart contract dibuat maka akan secara otomatis mengikat para pihak tanpa ada pengecualian.
NFT Tidak Dilarang di Indonesia?
Sebenarnya sampai saat ini NFT masih belum memiliki regulasi khusus di Indonesia. Namun, menurut Dimas Triandhanu Utomo, seorang lawyer dari ADREM Law Firm, tidak adanya regulasi tidak serta merta menjadikan NFT dilarang.
“NFT memang belum diatur. Tapi apakah dilarang? Belum tentu. Saat ini regulasi yang relevan adalah peraturan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya mata uang dalam transaksi. Kemudian pengaturan BI tentang larangan penggunaan crypto sebagai alat pembayaran. Dan aturan BAPPEBTI bahwa crypto bukan uang tetapi komoditas. Jadi tidak ada clear cut untuk bilang ini dilarang sebagai aset digital,” jelas Dimas.
Selain minimnya perlindungan hukum di Indonesia, NFT juga memiliki beberapa permasalahan hukum lainnya. Salah satunya mengenai penggunaan smart contract.
“Permasalahannya adalah apakah smart contract ini valid berdasarkan hukum Indonesia? Saat ini belum ada presedennya. Kita belum tau apakah smart contract bisa dijadikan bukti ketika terjadi sengketa. Enforceable? Arguable,” ujar Dimas.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian sifat dari smart contract yang tidak dapat diubah dengan ketentuan UU ITE yang menetapkan bahwa dalam suatu kontrak digital harus diatur mengenai cara perubahan kontrak.
Dimas juga menjelaskan bahwa smart contract juga dapat menjadi masalah apabila para pihak tidak memahami apa isinya. Hal tersebut dapat mengaburkan validitas kontrak.
Maka dari itu, Dimas memberikan saran untuk para pihak agar selalu membuat perjanjian tertulis konvensional untuk menjamin validitas dan kekuatan hukumnya.
Cara Membeli NFT
Dalam transaksi NFT, pembeli harus terlebih dahulu masuk ke dalam whitelisting, yaitu sebuah daftar nama pihak yang dapat diizinkan dan diidentifikasi dapat melakukan pembelian.
Untuk dapat terdaftar dalam whitelisting, umumnya calon pembeli harus bergabung ke dalam suatu komunitas online yang terdapat di media sosial seperti Twitter dan Discord.
“NFT is all about community. Sebagai creator, kalau mau sukses harus punya komunitas. Sebagai pembeli pun harus masuk ke dalam komunitas yang dibentuk creator supaya bisa dapat informasi terkait whitelisting,” ujar Naufal.
Nantinya, para pihak yang sudah terdaftar dalam whitelisting dapat melakukan pembelian pada tanggal rilis NFT. Namun, tidak seluruh pihak dapat melakukan pembelian.
Hal ini berkaitan dengan sistem penerbitan NFT. Terhadap suatu artwork, misalnya lukisan, pemilik lukisan bisa saja menerbitkan lebih dari satu kode NFT. Namun, apabila hanya diterbitkan 10 NFT padahal dalam whitelisting terdaftar 50 pihak, maka pihak yang paling cepat melakukan pembayaran lah yang berhak atas NFT tersebut.
Pertanyaan yang sering muncul atas transaksi NFT adalah apakah dengan NFT berarti membeli hak kekayaan intelektual (HKI) atas NFT tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pada dasarnya akan bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Kalau anda sebagai pemilik IP, maka anda paling sedikit punya dua hak. Pertama, right to prevent yaitu hak untuk melarang siapa saja menggunakan aset HKI anda. Kedua, right to license yaitu hak anda memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan aset anda. Dalam jual beli, pemilik IP bisa tentukan hak mana yang ingin digunakan,” papar Brian
Dimas Triandhanu juga menegaskan hal ini. Ia menjelaskan bahwa pembelian NFT tidak sama dengan pembelian HKI, kecuali diatur sedemikian rupa. Namun, pembeli NFT akan memiliki token yang mewakili kepemilikan atas karya digital unik.
PNW







































