Mediasi Berhasil, Kisruh Pertamina dengan Karyawan Berakhir Damai
Dengan tercapainya kesepakatan dari hasil mediasi ini maka rencana mogok kerja pun turut dibatalkan.
Permasalahan internal antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) berhasil diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak dengan bantuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri (23/12), mediasi telah dilangsungkan sejak Jumat (24/12) dan dilanjutkan Senin (26/12).
Adapun dari mediasi tersebut telah tercapai tiga poin kesepakatan bersama.
Pertama, kedua belah pihak diamanatkan untuk memperbaiki kualitas komunikasi ke arah yang konstruktif dan produktif. Hal ini ditujukan agar tidak merugikan kedua belah pihak dan masyarakat secara umum.
Pihak direksi Pertamina menjanjikan akan membuka akses seluas-luasnya agar komunikasi perusahaan dengan pekerja yang diwakili oleh pengurus FSPPB dapat terus berjalan.
Kedua, pihak Pertamina menjanjikan penyesuaian gaji terhadap seluruh karyawan. Poin kesepakatan ini didasari tuntutan dari para karyawan yang tidak mengalami kenaikan gaji sepanjang tahun 2020.
Nantinya, pihak Direksi perusahaan akan melakukan penyesuaian gaji sesuai kesepakatan kedua pihak dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Implementasinya akan di mulai pada bulan April 2022. Kemnaker juga akan turut memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan dari kesepakatan ini.
Poin kesepakatan ketiga adalah terkait jaminan kebebasan FSPBB dalam mengekspresikan pendapat, keinginan, dan kebutuhan karyawan dengan tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apabila terdapat pandangan yang berbeda antara serikat pekerja dengan pihak direksi Pertamina, maka Kemnaker akan kembali mengintervensi dan memfasilitasi kedua pihak untuk kembali melakukan dialog atau mediasi untuk mencapai kesepakatan.
Atas tercapainya kesepakatan ini, FSPPB juga menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH perihal pemberitahuan mogok kerja.
Dengan demikian, rencana mogok nasional yang akan dilaksanakan oleh para serikat pekerja pada 29 November 2021 sampai 7 Januari pun dibatalkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ancaman mogok kerja ini dipicu oleh tidak tercapainya kesepakatan PKB dan dugaan rencana pemotongan gaji.
PNW








































