Antisipasi Dampak Covid-19, Kewenangan BI dan LPS Diperluas
“Nantinya KSSK akan diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan,”
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam video conference membahas Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, mengatakan bahwa di dalam Perppu juga diatur langkah-langkah extraordinary (luar biasa) terkait kebijakan di sektor keuangan melalui perluasan kewenangan KSSK terutama untuk Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pertama, KSSK dapat menyelenggarakan rapat sewaktu-waktu secara non fisik atau virtual guna merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Nantinya KSSK akan diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang jauh ke depan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kemudian, BI dapat membeli SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana membeli Repo surat berharga milik LPS apabila terjadi persoalan solvabilitas bank sistemik maupun bank non sistemik, memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan jangka pendek syariah kepada bank sistemik maupun nonsistemik.
“Dalam rangka membantu pemerintah untuk pembiayaan covid dalam situasi extraordinary dan menjaga stabilitas keuangan, BI diberikan kewenangan tambahan untuk bisa melakukan pembelian SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana. BI juga bisa melakukan pembelian Repo surat berharga milik LPS apabila terjadi persoalan solvabilitas bank sistemik maupun bank non sistemik. BI juga memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan jangka pendek syariah kepada bank sistemik maupun nonsistemik,” papar Menkeu di Jakarta pada Rabu, (01/04).
Selain itu, LPS dapat melakukan early involvement dalam penanganan bank bermasalah dengan OJK, perluasan penjaminan nilai simpanan, perluasan entitas yang dijamin, perluasan sumber pendanaan LPS dengan opsi dan beragam fleksibilitas. Opsi resolusi juga dapat bersifat strategis.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS saat ini memiliki dana sekitar Rp 128 triliun dan sebesar Rp 120 triliun bisa digunakan untuk melakukan penanganan terhadap bank bermasalah. Namun, dengan adanya Perppu tersebut LPS sudah punya payung hukum dalam mengambil langkah jika kondisi terburuk terjadi akibat Covid-19.
“Kita tidak berharap langkah itu akan kita ambil. Kita berharap insentif yang diberikan pemerintah masih bisa memulihkan ekonomi sehingga bisnis perbankan masih bisa berjalan,” kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).
Sementara untuk perluasan penjaminan simpanan, LPS mengajukan tiga opsi kepada pemerintah jika diperlukan untuk menghadapi kondisi terburuk.
Pertama, opsi perluasan jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.
Opsi kedua, mengusulkan kenaikan nilai simpanan yang dijamin dimana saat ini penjaminan berlaku maksimal untuk simpanan Rp 2 miliar. Dan ketiga, melakukan penjaminan terhadap kewajiban perbankan di luar simpanan agar kelangsungan bisnis perbankan bisa tetap berjalan.
PNJ








































