Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Penyebaran Bagi TKI

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Penyebaran Bagi TKI

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Penyebaran Bagi TKI

“Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,”

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020.

Surat tersebut dikeluarkan berkaitan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang, telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia.

“Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” Jelas Mendagri dalam keterangan resminya, Kamis (2/4).

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pertama khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok.

Yakni, bagi TKI yang tidak memiliki gejala/ simtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari. Selama isolasi diberikan bantuan berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.

Kemudian bagi TKI yang memiliki gejala/ simtomatik Covid-19, pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19, maka ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.

PNJ

Dipromosikan