Menyoal Hak Imunitas Pemerintah dan Lembaga Keuangan Berdasarkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara Terkait Covid-19
Pasal 27 Perppu ini menuai polemik karena dianggap memberikan Hak Imunitas atau kekebalan hukum terhadap pemerintah dan para lembaga keuangan. Lantas Apa yang mendasari ketentuan tersebut?
Selasa, (31/3) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona (Perppu No.1/2020).
Perkaranya, pemerintah dan para lembaga keuangan diberikan hak imunitas atau kekebalan hukum. Menurut Pasal 27 ayat (1) Perppu ini, bahwa setiap biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara. Kemudian bunyi ayat (2) menyebutkan Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.” (Ayat 3)
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin Makassar, Margarito Kamis menilai, pasal kebal hukum yang sekarang masuk dalam Perppu penanganan corona ini sangat berbahaya. Dia khawatir, pasal tersebut disalahgunakan.
“Dengan pasal ini, ditakutkan mereka seenaknya mengambil keputusan, karena berlindung di pasal itu,” ujarnya, Kamis (2/4) lalu, dikutip dari rm.co.id
Menurutnya, setiap penganggaran harus melalui persetujuan DPR. DPR lah yang mempunyai kewenangan budgeting dan pengawasan, sehingga mau tidak mau harus dilibatkan dalam penganggaran. “Menurut saya pasal 27 ayat 1,2 dan 3 itu tidak sah. DPR harus menolak ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut Margarito menuturkan, pasal serupa pernah muncul dalam Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Namun kemudian ramai-ramai ditolak oleh legislatif lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, kata dia, dalam situasi apapun, setiap kebijakan pemerintah harus akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tidak bisa pemerintah melepaskan tanggung jawab walau dalam situasi krisis sekalipun. Ini pasal suka-suka. Pasal korupsi, mana ada tindakan pemerintah tidak bisa dinilai dan dipertanggungjawabkan,” tuntasnya.
Senada dengan Margarito, Advokat dari Amar Law Firm, Alghiffari Aqsa mengatakan, pasal tersebut seolah menutup kemungkinan adanya gugatan akibat penyimpangan yang dilakukan penyelenggara negara. “Pasal tersebut memunculkan kekuasaan yang absolut untuk pemerintah,” kata Alghif, Rabu (1/4/) lalu, dikutip dari Tirto.
Menurutnya, beleid ini juga melanggar prinsip negara hukum yang menerapkan check and balances. Karena itu, Ia mengusulkan agar Pasal 27 tentang tersebut dihapuskan. “Harus dibatalkan,” tegas mantan Direktur LBH Jakarta tersebut.
Tetap Bisa Dipersoalkan
Kemudian, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan, pasal yang memuat ketentuan penutup itu cenderung berlebihan. Sebab dari sudut pandang studi korupsi, keputusan pemerintah yang menimbulkan kerugian negara tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ini tidak perlu, karena sudah jelas dengan sendirinya, sebagai unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tanpa melawan hukum, (keputusan pejabat negara) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Zaenur.
Di samping itu, Zaenur menjelaskan Perppu ini tidak perlu mengatur bahwa keputusan KSSK tidak bisa menjadi objek gugatan PTUN. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Artinya, tanpa adanya Perppu tersebut, kebijakan yang dikeluarkan KSSK tak akan dipersoalkan selama sesuai kewenangan dan fungsinya.
“Namun, jika kebijakan diambil disertai dengan kepentingan demi keuntungan pribadi, maka secara hukum tetap dapat dipersoalkan meskipun ada pasal 27,” tegas Zaenur.
Adapun, menurut Pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira, menilai bunyi pasal dalam Perppu itu membahayakan. Sebab selain kebal hukum, pemerintah terkesan otoriter.
“Semacam cara berkelit kebijakan tidak dapat dipidanakan. Pemerintah dalam Perppu ini terkesan otoriter dan kebal hukum. Berbahaya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4) lalu, dikutip dari Tempo.
Bima menilai pasal ini akan berpotensi menimbulkan korupsi uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit lantaran pasal itu merestui adanya penggunaan anggaran penyelamatan yang tidak akan dihitung sebagai kerugian. Ia khawatir ke depan, beleid ini justru akan menjadi pengantar bagi tragedi bantuan likuiditas Bank Indonesia Jilid II.
“Apalagi nilai stimulus secara total mencapai Rp 405 triliun. Jelas itu uang pajak rakyat dan utang yang ujungnya menjadi beban APBN. Bagaimana mungkin jika terjadi penyalahgunaan tidak disebut kerugian negara?,” kata Bima.
Belajar dari Krisis 1998 dan 2008
Sebelumnya, Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan, Pasal 27 dalam Perppu tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengalaman di masa krisis 1998 dan 2008. Menurutnya, para pengambil kebijakan di masa krisis, rentan terkena diseret ke meja hijau jika ditemukan adanya kerugian negara.
“Salah satu contohnya adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena menerbitkan surat keterangan lunas obligor Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Padahal, Sjamsul masih memiliki utang sebesar Rp4,8 Triliun yang belum dibayar usai menerima likuiditas dari BPPN di masa krisis 98. Kepala BPPN di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 Triliun. Meski demikian, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindakan pidana, melainkan perdata. Dua tahun usai kasusnya bergulir di pengadilan, pada Juli 2019, Syarifuddin dinyatakan bebas,” tuturnya.
Selain itu ada pula kasus Century, yang berujung pada drama pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat krisis ekonomi global di tahun 2008 mengguncang Indonesia. KSSK yang dikoordinatori Sri Mulyani meloloskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) alias bailout kepada Bank Century (kini menjadi J Trust Bank) untuk mencegah krisis perbankan di tahun 2008. Tapi oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century di DPR, kebijakan itu dinilai mengandung unsur pidana karena tidak didasarkan pada data dan kondisi Bank Century sesungguhnya. Krisis perbankan dinilai tidak akan terjadi meski pemerintah tidak mem-bailout Century.
Faktanya, tidak ada ada bukti empiris bahwa dengan tidak memberikan bailout kepada Century, krisis perbankan tidak akan terjadi. Karena itu lah, Ia menilai dalam menghadapi krisis saat ini pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa berbagai kebijakan yang diambil tidak dianggap sebagai tindak pidana, meski berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam situasi tidak normal ini bisa jadi bantuan likuiditas yang diberikan oleh pemerintah tidak dapat sepenuhnya dikembalikan. Namun bantuan tersebut tetap mau tidak mau harus diberikan dalam situasi ini,” kata Dini.
Dini juga menegaskan bahwa keberadaan pasal ini bukan lah upaya pemerintah untuk melindungi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, tindak pidana korupsi tetap bisa diproses jika ada unsur mens rea atau itikad tidak baik.
“Walaupun nanti ada bantuan yang tidak dapat dikembalikan, tidak bisa langsung serta merta dianggap korupsi atau merugikan negara,” tegas Dini.
Dini pun menjamin kalau pemerintah menjalankan peraturan dengan baik. Sebab, pemerintah sudah mengatur mekanisme pengawasan tim agar tetap berjalan sesuai koridor.
“Kalaupun ada penyelewengan dan dapat dibuktikan, berarti hal tersebut dilakukan di luar koridor. Jadi tidak lagi terproteksi oleh Perppu. Begitu jalan pikirannya,” tutupnya.
SF








































