Dalam pembiayaan besar yang melibatkan banyak kreditur, potensi konflik atas jaminan bisa muncul saat debitur gagal bayar. Intercreditor Agreement hadir sebagai aturan main bersama untuk mengatur prioritas pembayaran, eksekusi jaminan, dan pembagian hasil secara adil.
Bayangkan sebuah proyek besar, seperti pembangunan pembangkit listrik, infrastruktur atau kawasan industri, yang membutuhkan dana triliunan rupiah. Tidak ada satu bank pun yang sanggup menanggung risiko sebesar itu sendirian. Solusinya? Mereka patungan.
Sekelompok bank dan lembaga keuangan bergabung, masing-masing menyumbang porsi pinjamannya, dan lahirlah apa yang kita sebut sebagai “pinjaman sindikasi“.
Tetapi, bagaimana jika dalam patungan ini ada dua kelompok pemberi pinjaman dengan mata uang dan persyaratan yang berbeda? Misalnya, satu kelompok memberikan pinjaman dalam Dollar Amerika Serikat (USD Facility) dan yang lain dalam Yen Jepang (JPY Facility).
Di sinilah potensi konflik muncul. Masing-masing tentu ingin memastikan haknya terlindungi, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Lalu, bagaimana mereka bisa sepakat untuk berbagi jaminan dan hak eksekusi?
Jawabannya ada di sebuah dokumen yang mungkin terdengar rumit, tetapi sebenarnya sangat logis: Perjanjian Intercreditor.
Apa itu Intercreditor Agreement (ICA)?
Sederhananya, ini adalah perjanjian yang mengatur hubungan antar kreditur ketika mereka sama-sama memberi pinjaman ke satu debitur.
Tujuannya?
- Menghindari rebutan jaminan ketika debitur kesulitan bayar.
- Memberi kepastian siapa yang harus dibayar dulu.
- Mengatur bagaimana hasil penjualan jaminan dibagi.
Tanpa perjanjian ini, risiko konflik antar kreditur akan sangat tinggi.
Kenapa Perlu?
Bayangkan beberapa bank memberi pinjaman ke satu perusahaan. Lalu perusahaan itu macet bayar. Kalau tidak ada intercreditor agreement, bank-bank bisa berebut aset. Proses hukum bisa panjang, mahal, bahkan bisa merugikan semua pihak.
Dengan intercreditor agreement, ada kepastian:
- siapa dibayar dulu,
- siapa yang memegang kendali eksekusi, dan
- bagaimana hasil dibagi.
Dalam Perjanjian Intercreditor, terdapat tiga peran utama:
- Pihak Berutang (Obligors): Perusahaan yang meminjam dana.
- Para Pemberi Pinjaman (Secured Creditors): Bank-bank yang memberikan pinjaman.
- Agen Jaminan Bersama (Common Security Agent): Ini adalah peran yang sangat penting, yang bertindak sebagai “wasit” atau perwakilan tunggal yang ditunjuk oleh semua kreditur. Tugasnya adalah mengelola dan mengeksekusi jaminan atas nama semua pihak, memastikan tidak ada tindakan sepihak.
Bagaimana Aturan Mainnya?
Ada beberapa prinsip kunci:
- Pari Passu Ranking
Perjanjian Antar Kreditur mengadopsi prinsip yang sangat fundamental: kesetaraan (pari passu). Artinya, semua kreditur diperlakukan setara dalam pembagian hasil. Tidak ada yang lebih diutamakan hanya karena menagih lebih cepat. Dalam hal ini, pinjaman dalam Dolar AS dan Yen Jepang memiliki peringkat yang setara. Tidak ada yang lebih senior atau junior. Ini adalah fondasi keadilan yang membuat semua pihak merasa aman.
- Common Security
Semua aset yang dijaminkan untuk menjadi seluruh kreditur-kreditur itu disebut sebagai Common Security, dikelola untuk kepentingan bersama kreditur. Dalam banyak pinjaman sindikasi, jaminan utama dapat berupa Gadai atas saham (Pledge over Shares) atau gadai Atas Rekening” (Pledge over Accounts) milik pihak berhutang.
- Enforcement by Common Security Agent
Peran Common Security Agent
Ini adalah peran yang sangat penting, yang bertindak sebagai “wasit” atau perwakilan tunggal yang ditunjuk oleh semua kreditur. Tugasnya adalah mengelola dan mengeksekusi jaminan atas nama semua pihak, memastikan tidak ada tindakan sepihak. Bayangkan agent ini seperti “wali amanat” kreditur.
- Ia memegang semua Common Security
- Ia yang mengeksekusi kalau debitur gagal bayar.
- Ia memastikan semua berjalan sesuai kesepakatan.
Dengan begitu, koordinasi antar kreditur jadi lebih sederhana.
Enforcement by Common Security Agent
Karena semua jaminan dikelola secara kolektif, maka tidak ada kreditur yang bisa bertindak sendiri. Hak untuk mengeksekusi jaminan hanya bisa dilakukan melalui sang Agen Jaminan Bersama, dan itu pun hanya jika terjadi “Peristiwa Kelalaian” (Event of Default)—misalnya, gagal bayar—dan setelahnya, kelompok kreditur mayoritas (Instructing Group) memberikan instruksi jelas. Ini adalah mekanisme yang memastikan semua langkah hukum terstruktur dan terkoordinasi.
Bagaimana Hasil Dibagi?
Setelah jaminan berhasil dieksekusi, hasilnya akan dibagikan sesuai dengan urutan yang telah disepakati. Ada prioritas yang jelas: pertama untuk menutupi biaya eksekusi, baru kemudian utang pokok dibagi secara proporsional (pro rata) kepada para kreditur, dan jika ada sisa, akan dikembalikan kepada pihak berutang. Prinsip pari passu memastikan pembagian ini dilakukan secara adil, sesuai porsi pinjaman masing-masing. Proses ini memastikan transparansi dan mencegah “siapa cepat dia dapat”.
Kerjasama Semua Pihak
Perjanjian Intercreditor juga menekankan pentingnya kerja sama. Semua pihak wajib saling mendukung, terutama dalam proses eksekusi, demi kelancaran dan efisiensi. Bahkan, jika ada kreditur yang mengalihkan pinjamannya kepada pihak lain, pihak baru tersebut diwajibkan untuk tunduk pada semua aturan yang sudah ada, menjaga keberlanjutan dan stabilitas perjanjian.
Siapa yang Menanggung Biaya?
Biasanya, debitur yang menanggung biaya perjanjian ini, termasuk biaya hukum, administrasi, dan indemnitas. Kreditur juga bisa ikut menanggung biaya tertentu sesuai porsi, jika memang dibutuhkan.
Singkatnya,
Intercreditor Agreement memberikan:
- Kepastian urutan pembayaran.
- Perlindungan bagi semua kreditur.
- Efisiensi dalam eksekusi jaminan.
- Kepastian hukum bagi debitur.
Sederhana: ini adalah aturan main bersama ketika pembiayaan melibatkan banyak kreditur.
Memahami Perjanjian Intercreditor bukan hanya tentang membaca pasal-pasal hukum. Ini tentang memahami kerangka kerja sama, manajemen risiko, dan strategi yang sangat vital dalam dunia pembiayaan korporasi. Dokumen ini mengubah potensi persaingan menjadi sebuah sistem yang terstruktur, memberikan kejelasan dan ketertiban bagi semua yang terlibat. Ini adalah contoh nyata bagaimana hukum berperan sebagai “wasit” yang adil, memastikan setiap transaksi besar berjalan lancar dan semua pihak terlindungi.
Author: Kristian Ade Chandra – Partner at C&R Phase Counsellors at Law.








































