Apakah Karyawan yang Ditemukan Bekerja di Perusahaan Lain (Double Job) Tanpa Seizin Perusahaan dapat Di-PHK?

Apakah Karyawan yang Ditemukan Bekerja di Perusahaan Lain (Double Job) Tanpa Seizin Perusahaan dapat Di-PHK?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Salah satu dampak pandemi COVID-19 yang telah berlalu adalah sempat diberlakukannya kebijakan WFH (Work From Home) atau WFA (Work From Anywhere) bagi Karyawan oleh Perusahaan, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini berpengaruh terhadap terbatasnya pengawasan tindakan dan kinerja Karyawan oleh Perusahaan ketika WFH dan WFA, jika dibandingkan dengan pengawasan langsung atas Karyawan yang bekerja di kantor atau WFO (Work From Office).

Fleksibilitas yang dimiliki Karyawan ketika pekerjaan dilakukan secara WFH/ WFA membuat adanya risiko Karyawan bekerja di Perusahaan lain pada waktu yang sama, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Perusahaan.

Setelah WFO diberlakukan, muncul masalah ketika Karyawan ditemukan bekerja lebih di satu Perusahaan dan tidak dapat melakukan kewajibannya untuk hadir di kantor sesuai jadwal jam dan hari kerja.

Apakah Perusahaan dapat memecat atau melakukan PHK terhadap Karyawan yang ketahuan melakukan Double Job atau bekerja di lebih dari 1 Perusahaan dalam waktu yang sama?

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003, Double Job atau bekerja lebih dari 1 Perusahaan dalam waktu yang sama tidak diatur secara khusus sebagai alasan Perusahaan dapat memecat atau melakukan PHK terhadap Karyawan. Namun, hal ini tidak berarti Karyawan otomatis aman dan tidak akan menerima konsekuensi apapun atas Double Job yang dilakukan.

Sanksi/Hukuman terhadap Double Job dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan persyaratan bahwa sanksi atau hukuman tersebut wajib dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, dalam hal Double Job diatur sebagai tindakan Karyawan yang diancam sanksi di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB, Karyawan dapat dikenakan sanksi oleh Perusahaan, yang dapat berujung kepada PHK, dalam hal sanksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih diatur mengenai wajibnya Perusahaan dan Karyawan untuk menghindari dilakukannya PHK dengan segala usaha, penting juga bagi Karyawan untuk membaca dengan teliti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB pada tahap rekrutmen dan/atau ketika mulai bekerja, untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan tersebut semasa melakukan pekerjaan sebagai Karyawan.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan