Ilustrasi gambar dari: Freepik
Proteksi hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi semakin penting dalam era di mana inovasi dan kreativitas menjadi kunci untuk keberhasilan bisnis. Dua bentuk proteksi HKI yang sering diperbincangkan adalah merek dan paten. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi aset intelektual, mereka memiliki cakupan dan aplikasi yang berbeda.
- Definisi
Merek: Suatu simbol, nama, kata, atau desain untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau jasa dengan yang lainnya.
Paten: Hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual suatu inovasi atau penemuan selama jangka waktu tertentu.
- Objek Perlindungan
Merek: Merek melindungi elemen yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa tertentu dan menciptakan identitas merek.
Paten: Paten melindungi penemuan atau inovasi teknis tertentu yang memiliki kreativitas dan kegunaan praktis.
- Tujuan Perlindungan
Merek: Merek bertujuan untuk melindungi identitas merek dan brand usaha serta membangun goodwill di antara konsumen.
Paten: Paten bertujuan untuk mendorong inovasi dengan memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum kepada penemu.
- Hak Eksklusif
Merek: Merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut dalam hubungan dengan produk atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan Kelas Merek yang dipilihnya.
Paten: Pemilik paten memiliki hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan. produksi, dan penjualan inovasi mereka.
- Durasi Perlindungan
Merek: Perlindungan dapat diperbarui selama terus digunakan dengan perpanjangan per 10 tahun.
Paten: Perlindungan bersifat terbatas dan berlangsung selama jangka waktu tertentu, antara 10 hingga 20 tahun dari tanggal pengajuan.
Artikel ini ditulis oleh Asharyanto, Co-Founder & CEO SmartLegal.id.








































