Aturan Ganjil Genap Pergub DKI Digugat Oleh Sejumlah Advokat
Sejumlah pasal dalam Pergub DKI Jakarta mengenai berlakunya ganjil genap kendaraan digugat karena dinilai berlawanan dengan asas hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berlaku pada UU Advokat.
Pada Senin (31/8), para advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat New Normal mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 dan Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Mereka menyatakan bahwa peraturan mengenai ganjil genap yang termuat saat ini dinilai bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun keberatan tersebut diajukan oleh 16 Advokat, yaitu: Erik Anugra Windi (Pemohon I), Ari Wibowo (Pemohon II), Indra Rusmi, (Pemohon III), Asep Dedi (Pemohon IV), Yogi Pajar Suprayogi (Pemohon V), Ondo A.D. Simamarta (Pemohon VI), Denny Supari (Pemohon VII), Ika Arini Batubara (Pemohon VIII), Arjana Bagaskara Solichin (Pemohon IX), Ricka Kartika Barus (Pemohon X), Hema Anggiat M. Simanjuntak (Pemohon XI), Jarot Maryono (Pemohon XII), John Suryanto Aberson (Pemohon XIII), Fernando (Pemohon XIV), Johan Imanuel (Pemohon XV), Muhamad Abas (Pemohon XVI). Beberapa perwakilan dari komunitas tersebut pun menyampaikan hal-hal yang menjadi poin penting dalam permohonan mereka.
Erik Anugra Windi mengatakan bahwa profesi advokat mempunyai peranan penting sebagai penegak hukum sehingga sudah seharusnya disejajarkan dengan penegak hukum lainnya seperti TNI dan POLRI dalam aturan ganjil genap kendaraan. Kebijakan yang ada saat ini dinilai menghambat mobilitas advokat dalam penyelesaian masalah hukum di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Aparat penegak hukum juga dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Artinya diberikan suatu kedudukan istimewa mengingat peranan pentingnya dalam suatu penegakan hukum. Akan tetapi seolah-olah negara “melupakan” bahwasanya dalam sebuah penegakan hukum tidak hanya berasal dari aparatur sipil negara, melainkan dari sebuah profesi yang bebas dan mandiri yang dinamakan Advokat yang juga dilindungi oleh suatu Undang-Undang,” tegas Erik.
Dia juga menambahkan bahwa seharusnya profesi Advokat dipandang sebagai penegak hukum yang juga memiliki peranan istimewa, seperti di Eropa yang mengakui hal tersebut dan kemudian dinyatakan dalam Code of Conduct for Lawyers in The European Union. Begitu pentingnya peran Advokat, terutama dalam sistem peradilan pidana dimana Hakim pun tidak dapat memulai persidangan apabila terdakwa belum didampingi oleh penasihat hukumnya di ruang sidang meskipun Jaksa Penuntut Umum sudah berada di ruangan.
“Selama pandemi Covid-19 ini ada banyak permasalahan hukum yang semakin meningkat seperti kasus pemutusan hubungan kerja, kepailitan serta kasus pidana umum atau khusus lainnya yang waktunya dibatasi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga profesi kami memerlukan pengecualian kendaraan dalam hal menjalankan tugas ketika aturan ini diberlakukan,” ujarnya.
Para pemohon meminta agar pemerintah provinsi DKI Jakarta mengubah atau menambahkan pengecualian kepada kendaraan yang membawa atau digunakan secara pribadi oleh Advokat ketika menjalankan tugas dari profesinya dalam membela klien sampai ada keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
DD








































