Tahun Depan Pajak Karyawan Tak Lagi Gratis

Tahun Depan Pajak Karyawan Tak Lagi Gratis

Tahun Depan Pajak Karyawan Tak Lagi Gratis

Gaji masyarakat akan kembali dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah tak akan lagi menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada 2021 mendatang.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah tak akan lagi menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan juga akan menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada 2021. “PPh 21, 25, dan 22 tidak (kami) lakukan lagi untuk tahun depan,” kata Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9).

Pemerintah tak akan lagi menanggung pajak PPH ini karena sebelumnya Pemerintah telah menegaskan kalau stimulus penghapusan PPh 21 ini tak berlaku permanen, melainkan hanya sementara karena nantinya bisa mengurangi penerimaan bagi APBN. “Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019.” papar Sri Mulyani.

Yang pada dasarnya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Dan mulanya juga, pemerintah hanya memberikan insentif tersebut untuk pekerja di sektor manufaktur. Namun, pemerintah menambah menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Beberapa sektor itu, seperti pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultur. Lalu, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.

Saat itu Sri Mulyani mengatakan, seluruh industri sedang menghadapi situasi yang sangat ketat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah untuk menanggung pembayaran PPh pasal 21 selama enam bulan diharapkan bisa membantu industri untuk mengurangi beban tersebut.  Pada tahun ini pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun. Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, serta tak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta sebulannya.

Selain itu, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus corona. Dana itu diberikan untuk berbagai sektor. Untuk insentif usaha misalnya, pemerintah menganggarkan sebesar Rp120,61 triliun. Dana itu digunakan untuk Pph 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 impor Rp14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun. Di luar insentif usaha, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor kesehatan dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) Rp106,11 triliun. 

 

TM

Dipromosikan