Pengawasan Bank Balik ke BI di Draft RUU BI
Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam revisi ini, salah satu yang akan dilakukan adalah mengembalikan pengawasan perbankan ke tangan BI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan, dalam pembahasan awal ini, anggota Baleg bersama tim ahli mendiskusikan alasan penghapusan serta penambahan beberapa ayat dalam RUU BI. Salah satu poin yang akan diubah adalah mengenai kewenangan pengawasan perbankan. Yang mana saat ini pengawasan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun dalam revisi RUU BI pengawasan bank akan dikembalikan ke Bank Indonesia.
Rencana ini merupakan langkah lanjutan dari usulan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI dan perwakilan Tim Ahli Baleg juga mengatakan rencana pengembalian kewenangan pengawasan perbankan itu tertuang dalam Pasal 34 revisi UU BI. “Dalam pasal 34, ada pengalihan perubahan kewenangan kekuasaan. Yang sebelumnya pengawasan bank dilakukan OJK, maka sesuai rancangan UU ini dialihkan menjadi tetap kewenangan Bank Indonesia,” kata tim ahli Baleg, Senin (31/8).
Terlepas dari rencana pengembalian wewenang pengawasan tersebut, OJK tetap berusaha fokus menjalankan tugasnya saat ini. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengingatkan bahwa pada dasarnya landasan pembentukan OJK pada 2011 lalu agar pengawasan bank dapat terintegrasi dengan lembaga lain, termasuk bank sentral nasional. Maka, setelah fungsi pengawasan bank beralih ke OJK, BI tetap berfungsi mengawasi bank terkait penyelenggaraan sistem pembayaran.
Pimpinan otoritas tetap meminta para pengawas di tingkat teknis tetap melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan bank di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19. Dan OJK juga mengklaim mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.
Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum. Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad revisi RUU ini diusulkan oleh DPR, nantinya, pemerintah akan merumuskan DIM atau Daftar Inventaris Masalah untuk menanggapi rumusan dalam RUU. “Pengalihan tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2023,” tandas Tim Ahli Baleg.
TM








































