Begini Cara Pihak Swasta Air Minum Terlibat Menggunakan Air dalam RUU SDA

Ada empat cara yang disebutkan oleh RUU SDA.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Pro kontra draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) masih terjadi. Di satu pihak, mereka yang mendorong pembatasan privatisasi air mengapresiasi RUU ini. Sebaliknya, pihak swasta – khususnya yang bergerak di bidang industri air minum –  yang merasa keberlangsungan usahanya terancam berharap agar RUU SDA ini segera diperbaiki.

Meski begitu, RUU SDA ini sebenarnya masih membuka keterlibatan pihak swasta dalam industri air minum dalam menggunakan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk air minum. (Baca Juga: DPR Diminta Kembalikan Air Minum dalam Kemasan ke Industri Manufaktur di RUU SDA).

Pasal 51 ayat (4) RUU SDA menyebut empat cara bagaimana keterlibatan pihak swasta dalam bidang industri air minum sebagai berikut. Pertama, keterlibatan pihak swasta tersebut harus melalui bentuk kerja sama dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu investasi pihak swasta. Kedua, keterlibatan pihak swasta harus melalui pembentukan perusahaan antara badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha milik desa dengan pihak swasta tersebut.

Ketiga, keterlibatan pihak swasta melalui penyertaan BUMN, BUMD dan badan usaha milik desa dalam perusahaan lain yang bergerak dalam bidang industri air minum. Keempat, keterlibatan pihak swasta ke dalam BUMN, BUMD dan badan usaha milik desa mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Muhammadiyah Ingatkan Agar RUU Sumber Daya Air Mengacu Kepada Falsafah Sumber Daya Alam).

Selain itu, RUU SDA juga memberi persyaratan sebelum pihak swasta industri air minum terlibat menggunakan air sebagai materi, yakni (a) pihak swasta tersebut harus memenuhi ketentuan surat izin penggunaan dan pengusahaan air yang dimiliki BUMN, BUMD dan badan usaha milik desa; dan (b) penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilakukan dengan kerja sama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski membuka kemungkinan pihak swasta industri air minum untuk memperoleh izin menggunakan air untuk produk air minum, RUU ini juga tetap menyatakan pemberian izin harus memperhatikan prinsip-prinsip ketat yang tercantum dalam RUU SDA ini. Enam prinsip tersebut merupakan amanat putusan MK, yang salah satunya adalah setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. (Baca Juga: Peneliti Nilai RUU SDA Sudah Mencakup Enam Prinsip dalam Putusan MK).

Sebelumnya, Peneliti Rumah Legislasi (Rumleg) Pandri Ferdias mengingatkan agar DPR dan pemerintah terus memperhatikan dan mempertahankan prinsip-prinsip diamanatkan oleh MK dalam pembahasan RUU SDA. Ia juga mengingatkan DPR dan pemerintah untuk memperhatikan ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 51 ayat (4) RUU SDA yang berpotensi sebagai pintu masuk privatisasi air.

(PHB/ASH)

Dipromosikan