Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat meminta kepada DPR agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikembalikan ke dalam jenis industri manufaktur dalam draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).
“Kami mohon DPR berkenan melakukan perubahan draft tersebut sehingga yang pertama adalah mengembalikan posisi AMDK pada tempat yang seharusnya yaitu satu kelompok dengan industri manufaktur, makanan dan minuman olahan lainnya. Jadi, dia bukan industri infrastruktur, dia tidak satu kelompok dengan industri Sistem PAM,” kata Rachmat kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (10/4). (Baca Juga: Pengusaha Nilai RUU Sumber Daya Air Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya).
Menurut Rachmat, pengembalian tersebut dilakukan agar searah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengacu UUD 1945, Peraturan Presiden, UU Penanaman Modal, UU Perindustrian. “Jadi, perizinannya itu terbuka buat siapa pun, baik itu pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta dengan syarat tertentu dan ketat,” ujarnya.
Sejak awal mendapatkan draft RUU ini secara resmi pada Maret 2017, Rachmat menuturkan pihaknya sudah memberikan saran tertulis kepada Ketua DPR RI, Presiden, Menteri Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan semua jajaran pihak terkait. “Itu semua sudah kami kirimkan,” katanya. (Baca Juga: Aspadin Minta RUU SDA Tidak Samakan Industri Air Minum Kemasan dengan Industri Pipa).
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan audiensi beberapa kali dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Wakil Presiden, Kepala Staf Presiden, Komisi V DPR berserta jajarannya. Terkait hal tersebut, Rachmat telah menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perkembangan industri air minum dalam kemasan yang saat ini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat di berbagai lapisan.
Selain itu, lanjut Rachmat, pihaknya belum pernah diundang ke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait draft RUU ini. Sementara beberapa stakeholders lain itu sudah diundang dalam pembahasan ini, seperti kementerian dan lembaga terkait, akademisi, perguruan tinggi, NGO, atau juga lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga keagamaaan. (Baca Juga: Ini Syarat Pihak Swasta untuk Memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Usaha dalam RUU SDA).
“Itu semua sudah diundang tetapi pelaku industri belum pernah diundang. Jadi, harapan kami juga bisa diundang ke (RDPU). Iya, itu semua aspirasi kami sampai dengan ini. Kami baru mendengar bahwa sudah ada resmi draft yang sudah dikirimkan oleh Badan Legislasi (Baleg) ke pleno hari ini. Dan kami sedang menunggu informasi draftnya seperti apa, akan kami baca dan akan kami beri masukan lagi,” tukas Rachmat.
(PHB)








































