Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat meminta kepada pemerintah agar draft Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air tidak menyamakan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan perusahaan penyedia air minum dalam pipa.
“Kami melihat ada beberapa klausul yang masih menyamakan industri AMDK yang merupakan bagian dari manufaktur itu sama dengan industri pipa atau Sistem PAM,” kata Rachmat kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (10/4). (Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui RUU Sumber Daya Air Menjadi Usul Inisiatif DPR).
Menurut Rachmat, hal ini akan membahayakan keberlangsungan industri air minum kemasan. “Ini merupakan hal yang tidak tepat karena yang berkaitan dengan itu adalah dua hal yang berbeda. infrastruktur itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan manufaktur itu tidak. Jadi manufatur itu adalah industri yang sifatnya pilihan,” ujarnya.
Rachmat menilai draft RUU SDA ini tidak memberikan keleluasaan pengelolaan air pada industri AMDK. Ada sekitar dua ribuan merek dan tujuh ratus pelaku usaha, dimana masyarakat bisa memilih untuk mengkonsumsi merek apapun atau tidak mengkonsumsinya. Sedangkan, air pipa atau Sistem PAM, mereka tidak punya pilihan dan harus mengkonsumsi. Jika tidak, maka kualitas hidupnya pasti menurun. (Baca Juga: Peneliti Dorong Pembentukan Dewan Air Nasional dalam RUU SDA).
“Karena guna air untuk kebutuhan sehari–hari atau PAM itu kan untuk makan, minum, mencuci, bersih- bersih, buang hajat dan lain sebagainya, jadi tidak ada pilihan. Produk manufaktur itu harus dijual, dipasarkan, diiklankan, didistribusikan kan. Sedangkan air Sistem PAM itu tidak perlu dikemas, tidak perlu dipasarkan, dan orang pasti membutuhkan. Jadi ini totally merupakan hal yang berbeda,” kata Rachmat.
Tidak hanya itu, lanjut Rahmat, khusus perizinan untuk industri juga hanya diberikan untuk perusahaan – perusahaan BUMN dan BUMD. “Berarti swastanya tidak boleh, tidak diberikan izin. Nah ini menurut kami kalau AMDK itu jadi sesuatu yang tidak tepat. Kenapa, apa pembenarannya melarang swasta untuk melakukan bisnis manufaktur. AMDK ini notabenenya produk yang sama dengan minuman seperti minuman beralkohol, bir, satu kelompok dengan produk minuman olahan. Kenapa dia harus didiskriminasikan,” tuturnya. (Baca Juga: Baleg Berharap RUU Sumber Daya Air Kelak Tidak Dibatalkan Lagi oleh MK).
Dari sisi pengaruhnya terhadap SDA, AMDK itu sangat minoritas. Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) total industri yang menggunakan air sekitar 277 miliar liter setahun. Jika dibandingkan, kapasitas AMDK hanya sekitar 18,8 miliar, sedangkan air perpipaan sekitar 6,4 triliun liter. “Jadi tinggal bagi saja 6,4 triliun dibagi 18,8 miliar. Nothing,” katanya.
Oleh karena itu, Rachmat mengingatkan agar pembahasan RUU ini memperhatikan kelangsungan nasib perusahaan AMDK yang memperkerjakan rakyat Indonesia sekitar lima puluh ribuan. (Baca Juga: Komisi V Targetkan RUU Sumber Daya Air Selesai Dibahas Akhir 2018).
“Terus kemudian economy multi player–nya yang menciptakan industri supplier, industry packaging, industry distributor, industry transporter, industry pemasaran, industry retail. Jadi kalau kita lihat secara umum untuk makanan minuman olahan itu multiplayer efeknya 5 sampai 6 kali, jadi kan dikalikan saja itu tadi, jumlah orang yang bergantung pada industri ini luar biasa besar, tetapi itu akan dikorbankan oleh pemerintah atau DPR kalau nanti bunyi undang-undangnya seperti itu,” tukas Rachmat.
(PHB)








































