
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, dan disampaikan kepada pimpinan rapat.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Fadli meminta kesepakatan untuk menyetujui RUU SDA sebagai usul inisiatif DPR. “Apakah RUU usul inisiatif Anggota DPR RI tentang Sumber Daya Air menjadi RUU usul DPR RI dapat disetujui?” tanya Fadli yang disambut persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4). (Baca Juga: Peneliti Dorong Pembentukan Dewan Air Nasional dalam RUU SDA).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat I antara DPR yang diwakili oleh Komisi V bersama perwakilan dari pemerintah. Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan Rapat Paripurna kali ini agar presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pembahasan tingkat I. Setelah pembahasan tingkat I selesai, maka RUU SDA akan kembali dibahas di pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Sebagai informasi, pembahasan RUU SDA ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No.7 Tahun 2004 tentang SDA tidak memiliki kekuatan hukum tetap. MK berpendapat bahwa UU SDA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam RUU SDA ini adalah terkait penggunaan sumber daya air oleh pihak swasta untuk kebutuhan usaha. RUU SDA memberi beberapa syarat yang cukup ketat bagi pihak swasta untuk kebutuhan usaha. (Baca Juga: Ini Syarat Pihak Swasta untuk Memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Usaha dalam RUU SDA).
Sebelum disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR, RUU SDA ini juga telah melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beberapa perbaikan substansi maupun redaksional dilakukan agar RUU SDA ini kelak tidak lagi dibatalkan oleh MK karena bertabrakan dengan konstitusi.
“Harapan saya tetap bahwa RUU ini jangan sampai dibatalkan oleh MK. Karena misi utamanya untuk melindungi kepentingan lembaga negara, memberikan perlindungan rakyat, jangan sampai itu lewat, maka itu akan diketahui oleh MK,” ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto ketika dihubungi KlikLegal, Senin (9/4). (Baca Juga: Baleg Berharap RUU Sumber Daya Air Kelak Tidak Dibatalkan Lagi oleh MK).
Sedangkan, Komisi V juga sudah bersiap-siap untuk membahas RUU SDA ini bersama dengan pemerintah di pembahasan tingkat I. Sambil menunggu surat presiden yang menugaskan menteri terkait yang akan ikut membahas mewakili pemerintah, Komisi V sudah menargetkan bahwa RUU SDA diharapkan bisa selesai dibahas akhir 2018.
“Kita harapkan bahwa paling tidak, kita yang mau membahas itu diperkirakan tahun ini bisa selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said, Kamis (6/4). (Baca Juga: Komisi V Targetkan RUU Sumber Daya Air Selesai Dibahas Akhir 2018).
(ASH)







































