Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Totok Daryanto berharap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang sudah diharmonisasi di Badan Legislasi untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah, kelak tidak dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Harapan saya tetap bahwa RUU ini jangan sampai dibatalkan oleh MK. Karena misi utamanya untuk melindungi kepentingan lembaga negara, memberikan perlindungan rakyat jangan sampai itu lewat maka itu akan diketahui oleh MK,” ujar Totok ketika dihubungi KlikLegal, Senin (9/4). (Baca Juga: Peneliti Apresiasi RUU SDA yang Memperketat Privatisasi Air).
Totok mengakui bahwa kenyataan yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain, air sudah menjadi komoditas oleh korporasi untuk keperluan usaha, selain untuk kepentingan masyarakat. Meski RUU SDA ini memberikan perlindungan untuk kedua-duanya, tetapi tentu yang diprioritaskan adalah kepastian dan perlindungan rakyat.
“(Setelah itu,-red) baru ada kepastian hukum kepada investor yang menginvestasikan air bersih,” tukasnya. (Baca Juga: Komisi V Targetkan RUU Sumber Daya Air Selesai Dibahas Akhir 2018).
Lebih lanjut, Totok menjelaskan Baleg telah melakukan harmonisasi dan memperbaiki beberapa hal dalam draft RUU SDA ini. Saat ini, draft RUU SDA sudah siap dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan selanjutnya dibahas ke pembahasan tingkat I.
“Pada dasarnya kalau sudah sesuai sistematiknya kemudian juga dasar naskah akademiknya, dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan konstitusi dan lain-lain, memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Nah, kalau sudah cukup nanti sudah dikembalikan lagi dibahas item by item isu-isunya dengan pemerintah di Komisi V,” kata Totok. (Baca Juga: Ini Syarat Pihak Swasta untuk Memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air dalam RUU SDA).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, RUU Sumber Daya Air disetujui secara bulat karena persoalan air adalah urusan yang sangat esensial bagi masyarakat meski dan tentunya juga untuk memberikan jaminan bagi usaha (pihak swasta). “Masalah air itu adalah salah satu masalah yang sangat vital bagi kepentingan masyarakat kita, sehingga perlu ada undang-undang yang dengan jelas memberikan perlindungan kepada rakyat kita untuk dapat memanfaatkan sumber daya air,” pungkas Totok.
(PHB)








































