Peneliti Apresiasi RUU SDA yang Memperketat Privatisasi Air

Berbeda dengan UU SDA yang telah dibatalkan oleh MK.

Peneliti Rumah Legislasi Pandri Ferdias. Sumber Foto: Dok. Pribadi.

Peneliti Rumah Legislasi (Rumleg) Pandri Ferdias mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang berusaha mengubah arah kebijakan privatisasi air ke arah penggunaan air yang mengutamakan kepentingan rakyat.

Pandri membandingkan RUU SDA ini dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Secara garis besar, UU itu kan memang lebih condong ke privatisasi. Kalau sekarang (RUU SDA,-red) lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Lebih dominan di situ karena kan memang titik tekan putusan MK itu ingin penguasaan air oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya ketika dihubungi KlikLegal, Rabu (5/4).

Berdasarkan hal tersebut, Pandri melanjutkan, “Maka akan terlihat berbeda jauh sekali antara UU yang lama dengan RUU ini.” (Baca Juga: Komisi V Targetkan RUU Sumber Daya Air Selesai Dibahas Akhir 2018).

Pandri menjelaskan pasal-pasal yang lebih condong ke privatisasi dalam UU SDA yang lawas sekarang lebih ditekan melalui RUU SDA ini, terutama terkait persyaratan perizinan. “Kalau pihak swasta itu mau mengelola air syaratnya diperketat di RUU ini, swasta boleh mengelola air dengan catatan bahwa air untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari dan pertanian sudah terpenuhi,” tukasnya.

“Nanti kalau ada sisa, baru boleh dikelola oleh swasta. Itu letak perbedaannya yang sangat jauh. Kalau dulu (UU SDA,-red) kan dari awal swasta boleh mengelola. Kalau sekarang itu dibatasi dan perizinannya juga diperketat,” jelasnya. (Baca Juga: Peneliti Nilai RUU SDA Sudah Mencakup Enam Prinsip dalam Putusan MK).

Pandri berharap RUU SDA ini tetap terus dikawal agar pasal-pasal yang dimasukkan untuk menekan privatisasi itu tetap ada dalam RUU ini hingga nanti disetujui dan disahkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran KlikLegal, RUU SDA ini setidaknya memberikan tujuh persyaratan agar pihak swasta dapat menggunakan air untuk kebutuhan usaha. Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 RUU SDA. Syarat-syarat tersebut adalah (a) sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air; (b) berbadan hukum;

(c) memenuhi persyaratan teknis administratif; (d) bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; (e) mendapat rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan sumber daya air; (f) memberikan bank garansi yang besarannya disesuaikan dnegan volume penggunaan air; (g) menyisihkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari laba usaha untuk konservasi sumber daya air. (Baca Juga: Ini Syarat Pihak Swasta untuk Memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Usaha dalam RUU SDA).

(PHB)

Dipromosikan