Peneliti Dorong Pembentukan Dewan Air Nasional dalam RUU SDA

Selain pembentukan Dewan Air Nasional, kewajiban konservasi bagi pihak swasta juga harus dimasukkan ke dalam RUU SDA.

Peneliti Rumah Legislasi Pandri Ferdias. Sumber Foto: Dok Pribadi.

Peneliti Rumah Legislasi (Rumleg) Pandri Ferdias mendorong pembentukan Dewan Air Nasional yang bertugas mengurusi penggunaan air di Indonesia ke dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).

Saat ini, lanjut Pandri, RUU SDA belum mengakomodasi pembentukan Dewan Air Nasional tersebut. Padahal, menurutnya, Dewan Air Nasional sangat penting kehadirannya mengingat air adalah salah satu kebutuhan primer bagi rakyat di seluruh Indonesia. (Baca Juga: Baleg Berharap RUU Sumber Daya Air Kelak Tidak Dibatalkan Lagi oleh MK).

“Selayaknya beras ada Bulog, energi ada dewan energi, Pancasila saja ada Dewan Pancasila. Sehingga menurut saya menjadi penting dibentuknya dewan air,” katanya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu (5/4).

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran KlikLegal, RUU SDA memang tidak mencantumkan satu pasal pun mengenai pembentukan suatu lembaga baru untuk mengurusi penggunaan sumber daya air. RUU SDA memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan hal tersebut. (Baca Juga: Peneliti Apresiasi RUU SDA yang Memperketat Privatisasi Air).

Kewajiban Konservasi oleh Swasta

Selain pembentukan Dewan Air Nasional, Pandri juga menyampaikan tambahan lain yang perlu dalam RUU SDA ini. Salah satunya adalah terkait dengan konservasi. RUU SDA menyatakan bahwa pihak yang wajib melalukan konservasi adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pihak swasta dan masyarakat juga harus diwajibkan dalam melakukan konservasi.

“Pihak swasta ini maksudnya setelah diberikan izin untuk mengelola, ya dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Ketika memang sudah diberikan izin maka, di situ lah kewajiban swasta untuk melakukan konservasi juga,” ujar Pandri. (Baca Juga: Komisi V Targetkan RUU Sumber Daya Air Selesai Dibahas Akhir 2018).

Pandri berharap beberapa masukan terkait pembentukan Dewan Air Nasional dan kewajiban swasta melakukan konservasi ini bisa diakomodasi dalam proses pembahasan tingkat I antara Komisi V DPR dengan pihak pemerintah, sehingga RUU SDA ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

(PHB)

 

Dipromosikan