Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS) pada akhir Juni lalu, banyak pelaku usaha yang masih mengalami kendala-kendala dalam mengimplementasikan peraturan OSS ini. Kendala tersebut akhirnya menyisakan banyak keluhan dan menimbulkan banyak pertanyaan untuk mengimplementasikannya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Smart Legal Consulting, Asharyanto dalam acara Talkshow dan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan Berinvestasi di Indonesia yang diselenggarakan oleh KlikLegal di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (15/8).
Sejauh ini, Asharyanto menuturkan sudah ada sekitar 35 (tiga puluh lima) lebih web based online untuk wilayah Jabodetabek. Namun, menurut pengamatannya hanya satu web based online perizinan dari Kabupaten Kudus yang menyiapkan link khusus masuk ke website OSS, sedangkan wilayah lainnya belum terhubung.
Selain itu, sekarang ini banyak pelayanan yang sudah berbasis online akan tetapi masih kurang optimal hingga terkadang melebihi batas waktunya. Bahkan, terdapat juga biaya tambahan yang tidak jelas yang dimintakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Sebagai contoh urus TDUP itu clear peraturan sebelumnya tanpa biaya. Tapi mungkin ada oknum yang ambil kesempatan. Akhirnya ada suatu upaya yang mengharuskan pengusaha mengelurakan effort lebih,” ujarnya,
“Selain itu yang paling simple adalah masalah ESDM, kami pernah mengajukan izin tapi dia salah membaca dokumen. Dan itu yang menurut kami paling membingungkan, bukan kami mendiskreditkan sebagai pembuat izin tapi kami sebagai pelaku usaha tidak punya kepastian, kadang dibilang 7 hari ternyata 14 hari padahal sudah online,” lanjut Ashariyanto.
Meskipun begitu, Asharyanto mengakui bahwa hadirnya OSS bertujuan untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan meningkatkan pelayanan perizinan berusaha sesuai standar nasional maupun internasional. Targetnya adalah perlaku usaha baik perseorangan atau non-perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Lebih lanjut, ia pun mengutip pendapat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai alasan kenapa hadirnya OSS ini. “Kondisi pelayanan perizinan saat ini yang belum optimal. Misalnya, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma ditubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani,” tuturnya.
Oleh karena itu, Asharyanto berharap pemerintah bisa memberikan solusi kemudahan untuk kepastian bagi pelaku usaha dalam rangka mencapai tujuan peningkatan dan percepatan izin berusaha ini. Sebab, para pelaku usaha pun berupaya untuk menyesuaikan dan mengimplikasikan perubahan dari adanya sistem pelayanan perizinan yang baru ini.
PHB








































