Simak 8 Tips “Bersahabat” dengan Sistem OSS

Sumber : Kliklegal.com

Direktur Smart Legal Consulting, Asharyanto memaparkan setidaknya ada delapan tips bagi pelaku usaha maupun praktisi dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikannya dalam Talkshow dan Sosialisasi “OSS untuk Kemudahan Berinvestasi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh KlikLegal pada Rabu (15/8), di Hotel Bidakara, Jakarta.

Pertama, baca secara cermat user manualnya. Sebab memang OSS merupakan lembaga baru, tidak seperti BKPM yang mempunyai info grafis dan summary peraturan. “Isu-isu penanggapan dalam konsultasi yang memuaskan seperti itu, respon yang cepat di sana,” ujarnya.

Kedua, pahami secara menyeluruh fitur-fitur OSS (termasuk fitur Helpdesk). “Pahami, karena memang kita ini dalam zona perubahan yang sudah online. Jadi, ini challenge-nya,” ucapnya.

Ketiga, pahami komitmen-komitmen setiap izinnya mulai dari prosedur, jangka waktu, dan biaya jika ada. Asharyanto menjelaskan memasuki tahapan komitmen ini bukan berarti proses telah selesai. “Kita dalam zona perubahan, jadi kita punya klien atau punya perusahaan harus mengerti setiap kebijakan baru yang menggunakan online,” katanya.

Keempat, monitoring secara berkala terhadap permohonan yang izinnya sudah terbit. “Jadi ketika izin itu sudah terbit bukan berarti izin tersebut sudah bisa digunakan, sebab ada beberapa hal yang menyebabkan tidak bisa digunakan. Jadi kita harus meyakinkan terlebih dahulu komitmen tersebut hingga sampai terealisasi,” tuturnya.

Kelima, hindari penggunaan email akun yang memiliki proteksi tinggi. “Email akun ini yang paling penting. Kalau klien punya email proteksinya tinggi lebih baik dibuat gmail saja karena ini hasil konsultasi saya dengan pejabat OSS. Saya pernah ketika ingin daftar 5 aplikasi keluarnya lama. Maksudnya kita dapat email notifikasi dari akun itu lama bisa dua hari atau tiga hari,” terangnya.

Keenam, jika ingin konsultasi langsung maka datanglah pagi hari (pukul 05.30-07.00 WIB) untuk mengisi buku tamu. “Nah ini tantangannya adalah ngantri di OSS. Ya lumayan, semenjak OSS hadir saya menempatkan satu orang junior di sana. Dia harus stand by jam 6 dan itu pun sudah ada 50 antrian. Jadi kalau yang datangnya jam 8, kebanyakan dari teman-temen hanya bisa titip pertanyaan,” ujarnya.

Ketujuh, modal disetor untuk Penanaman Modal Asing (PMA) wajib disetornya sejumlah Rp10 Miliar agar bisa diproses di sistem OSS. “Jadi, temen-temen kalau mau masukin di bawah 10 Miliar itu enggak bisa. Ini saya sudah pernah konsultasikan dan sudah diupayakan untuk diintegrasikan,” katanya.

Kedelapan, baca peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan integrasi dengan sistem OSS. “Soal masalah lembaran negara, setiap orang dianggap mengetahui ketika aturan ini diundangkan. Bisa melihatnya di mana? tanya biro hukum susah, di online kementeriannya susah dan enggak ada, belum lagi di list berita negara itu juga tidak lengkap. Ini challenge buat kita (pelaku usaha-red). Jadi harus banyak bersabar,” tutupnya.

PHB

Dipromosikan