KlikLegal menyelenggarakan TalkShow dan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan Berinvestasi di Indonesia, pada Rabu (15/8). Talkshow dan Sosialisasi ini dihadiri peserta yang terdiri dari praktisi maupun para pelaku usaha.
Co Founder PT Karya Prabu Indonedia (Prabu), Bimo Prasetio membuka secara langsung diskusi yang diadakan di Hotel Bidakara ini. Ia mengatakan diskusi ini dibutuhkan untuk menjawab kompleksitas dari implementasi sistem perizinan baru yakni Sistem OSS yang memunculkan berbagai pertanyaan.
“Semoga dengan adanya acara ini, kita (pelaku usaha-red) bisa mendapatkan banyak insight, jawaban dari pelaksanaan sistem perizinan yang baru ini,” ucap Bimo.
Prabu yang fokus pada policy, research, dan analysis, menilai perlu menghadirkan forum ini sebagai wadah komunikasi bagi pelaku usaha agar dapat menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi OSS.
Mengingat persoalan ini akan sangat strategis apabila kebijakan itu dipertemukan dalam bentuk wadah seperti ini agar lebih kondusif hingga sesuatunya dapat clear kita dapatkan di forum ini,” kata Bimo.
Dalam acara ini, KlikLegal menghadirkan tiga pembicara, di antaranya Benediktus (Wakil Ketua Persiapan Sistem OSS), Endang Supriyadi (Direktur Pelayanan Fasilitas BKPM), dan Asharyanto (Direktur Smart Legal Consulting ) yang menjelaskan terkait implikasi negatif OSS pada dunia usaha.
Benediktus dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai history dari PP 24 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum dari Online Single Submission tersebut. Selain itu, dia juga membahas pelaksanaaan Sistem OSS dan pokok-pokok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS).
Sedangkan Endang membahas mengenai beberapa izin yang masih diurus BKPM, reformasi perizinan berusaha, kewenangan BKPM pasca PP 24 Tahun 2018. Endang menyebutkan konektivitas dari BKPM dan OSS ialah BKPM menyiapkan database untuk digunakan dalam sistem OSS sedangkan OSS mengirimkan produk NIB secara otomatis ke BKPM.
Berbeda dengan Endang dan Benediktus yang merupakan perwakilan dari Pemerintah, Asharyanto yang merupakan konsultan hukum menjelaskan pengalamannya dalam menggunakan OSS. Dia juga menjelaskan tantangan, memberikan tips agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan OSS.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang terbagi menjadi tiga sesi. Banyak pertanyaan yang datang dari peserta mengenai hal- hal teknis mengenai OSS yang selama ini belum mendapatkan penjelasan dari pihak OSS ataupun dari BKPM.
PHB








































