Pembatasan Merek Kontradiktif dengan Konsep Merek Itu Sendiri

Ilustrasi : https://pixabay.com/

Pembatasan merek (brand restriction) merupakan kebijakan yang dilakukan oleh beberapa negara untuk membatasi tampilan merek pada suatu produk yang berdampak pada kesehatan. Penerapan kebijakan ini diinisiasi oleh World Health Organization (WHO).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Suyud Margono menilai regulasi pembatasan merek itu kontradiktif dengan konsep merek yang berasal dari World Trade Organization (WTO).

“Merek itu perlu dilindungi, namun pembatasan merek ini bertentangan dengan konsep merek itu sendiri. Isu ini kontradiktif yang mana dengan adanya merek itu merupakan ciri khas produk, menunjukkan asal, kualitas dari produk, dan juga menunjukan brand tertentu. Sementara ini dibatasi khusus untuk produk-produk yang dianggap ini menggangu kesehatan yang akhirnya menjadi produk konsumsi oleh human being,” ujar Suyud kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Rabu, (8/8), di Jakarta.

Sejauh ini, banyak negara yang telah mengimplementasikan kebijakan ini, di antaranya Afrika Selatan, Australia, Chile, Kanada, Perancis, Denmark, dan lain sebagainya. Menurut Suyud, awal adanya kasus pembatasan merek ini memang untuk kontrol industri rokok. Dimana faktor yang sering digunakan regulator untuk menerapkan kebijakan ini adalah faktor perlindungan kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, pada tahap lebih lanjut terdapat pula regulasi yang mengatur mengenai kemasan polos (plain packaging).

Suyud menuturkan kebijakan ini diberlakukan di beberapa produk seperti pada rokok, minuman beralkohol, minuman non alkohol bergula, makanan (camilan cepat saji), serta obat-obatan.

“Di Indonesia itu sudah dibuatkan semacam warning yang menyebabkan merusak kesehatan. Misalnya minuman beralkohol, yang bersoda, produk makan yang bergula, produk siap saji yang ada tepungnya, dagingnya dan semacamnya. Padahal khasiatnya belum sesuai dengan daging sungguhan, tepung sungguhan seperti itu. Atau juga ada obat yang mulai mengalami pembatasan seperti obat semacam yang sudah generic seperti influenza atau obat-obat penenang. Itu juga perlu dibuat dalam bentuk kemasan polos,” ungkap Suyud.

Suyud menuturkan pengaturan seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak, seperti konsumen dan pemilik merek. Bahkan, dampak yang paling ekstrim adalah dapat membuka kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan produk sah akibat hilangnya identitas asli kemasan.

PHB

Dipromosikan