BKPM Pasca Peluncuran Sistem OSS

Sumber : kliklegal.com

Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Endang Supriyadi menegaskan bahwa kewenangan BKPM pasca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) masih berlaku.

“Jadi masih ada pelayanan di PTSP Pusat BKPM sebanyak 29 izin khususnya masalah fasilitas insentif,” kata Endang dalam Talkshow dan Sosialisasi OSS untuk “Kemudahan Berinvestasi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh KlikLegal, pada Rabu (15/8), di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menurut Endang, PTSP Pusat BKPM tetap buka seperti biasa untuk melayani pelaku usaha yang membutuhkan informasi, bantuan, dan konsultasi. Pertama, melayani informasi mengenai kebijakan investasi di sektor tertentu. Kedua, melayani permohonan perizinan berusaha yang tidak diatur dalam PP No. 24/2018, yang dilayani melalui PTSP Pusat di BKPM.

Kemudian, ketiga, membantu menjelaskan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Keempat, membantu memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.

Selanjutnya, Kelima, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Berikut adalah 29 sektor perizinan yang tetap dilayani oleh PTSP Pusat BKPM.

Sektor Penanaman Modal

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), selain perdagangan dan konstruksi
  2. Izin pembukaan kantor cabang yang izin usahanya masih dikeluarkan oleh BKPM
  3. Rekomendasi vitas terbatas sebagai pemegang saham
  4. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal sementara (ITAS)
  5. Rekomendasi ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Sektor Minerba

  1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
  2. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karena pengembalian
  3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya
  4. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan perpanjangannya
  5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya
  6. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
  7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan
  8. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan perpanjangannya

Sektor Ketenagalistrikan

  1. Izin panas bumi
  2. Persetujuan usaha penunjang panas bumi

Sektor Migas

  1. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
  2. Izin Survei
  3. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (Izin Sementara/Tetap)
  4. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Izin Sementara/Tetap)
  5. Izin Usaha Pengangkutan dan Gas Bumi (Izin Sementara/Tetap)
  6. Izin Usaha Niaga Umum Minyak dan Gas Bumi (Izin Sementara/Tetap)
  7. Izin Kantor Perwakilan Asing Subsektor Migas

Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

  1. Izin Usaha Pertambangan dan Pengusahaan Properti
  2. Izin Usaha Bidang Perumahan

Non Perizinan /Fasilitas

  1. Pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal dan bahan bagi penanaman modal sektor industri, dan industri yang menghasilkan jasa
  2. Pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal sektor ketenagalistrikan
  3. Pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal untuk kontrak karya dan PKP2B
  4. Pengusulan fasilitas Tax Holiday
  5. Pengusaha fasilitas Tax Allowance

PHB

Dipromosikan