Ketahui Lima Tantangan Pemerintah untuk Penerapan OSS

Sumber : kliklegal.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Namun, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang menjadi fokus dan tantangan bagi pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait untuk dapat menerapkan sistem OSS.

Asharyanto, Direktur SMART Legal Consulting menyebutkan hal pertama yang menjadi tantangan adalah memastikan produk OSS tidak cacat hukum. Harus dilihat apakah ada peraturan yang tumpang tindih ataupun bertolak berlakang dengan OSS. “Ini isu yang paling utama. Jangan sampai OSS itu hadir menjadi cacat hukum. Kemenko selaku inisiator itu harus bisa meyakinkan bahwa ini tidak cacat hukum karena pada prinsipnya yang wajib untuk mengelola perizinan itu menurut Undang-Undang Penanaman Modal adalah Lembaga BKPM,” katanya dalam Talkshow dan Sosialisasi OSS untuk kemudahan Berinvestasi di Indonesia, pada Rabu (15/8), di Hotel Bidakara, Jakarta.

Lebih lanjut, Asharyanto menuturkan saat ini pelayanan perizinan di OSS dikelola oleh kementerian, yakni Kemenko. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana status izin-izin yang dikeluarkan oleh BKPM sebelumnya akan tetap berlaku atau cacat hukum dan nanti kewenanganya akan sejauh apa.

Kedua, memastikan regulasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan daerah untuk seluruh sektor yang termasuk dalam OSS sudah sesuai dan dapat dilaksanakan dengan jelas dan detail terkait aspek penyelenggaraan dan penerbitan izin.

“Fitur OSS ini kan memang terintegrasi dengan badan yang lain. Untuk fitur peraturan itu sekarang ada list-nya cuma semalam dibuka ternyata crack. Kalau bisa memang setiap lembaga pemerintah, non pemerintah maupun daerah harus nyetor perizinannya. Jadi, kita enggak capek-capek mencarinya. Jika memang tujuannya ingin mempermudah dan mempercepat. Upayakan untuk itu,” kata Asharyanto.

Ketiga, penerapan komitmen wajib berdasarkan pada persyaratan di instansi terkait dan kondisi lapangan karena beberapa izin atau persyaratan membutuhkan lintas instansi dan proses yang cukup panjang. “Ini juga penting khususnya untuk izin lingkungan. Ini jadi isu bahkan di kementerian pun kadang bingung ini bagaimana cara menyelesaikannya. Apakah tambah budget atau nambah SDM untuk mengurus di sini,” tuturnya.

Keempat, infrastruktur di kementerian, lembaga, dan daerah sudah mendukung OSS, termasuk integrasi sistem untuk seluruh sektor yang termasuk dalam OSS dilaksanakan dalam waktu segera.

“Dari 35 izin online yang ada, apakah semuanya sudah bisa connect, tidak karena jujur saat ini DKI itu masih melaksanakan izin online Jakevo itu keren. SIUP dan TDP itu Cuma semalam tidak lebih dari 24 jam sudah keluar di jakevo.jakarta.go.id. Nah, ini integrasinya bagaimana dengan OSS. Bahkan, saat ini bank itu bingung buka rekening pakainya ke pelayanan perizinan yang mana. Belum lagi terkait dengan integrasi sistemnya,” jelasnya.

Kelima, menyediakan pelayanan yang maksimal (sistem antrian, penempatan SDM dalam hal konsultasi dan kemudahan informasi termasuk peraturan). “Terkait konsultasi, jujur yang saya ketahui itu sehari minimal yang masuk itu ada 3 ribu email yang diterima sama pegawai OSS. Menurut saya, saat ini SDM-nya itu sangat butuh support, bimbingan, tunjangan dan kesabaran,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan