Bisnis Pecah Kongsi: Siapa yang Berhak Membawa Brand?

Bisnis Pecah Kongsi: Siapa yang Berhak Membawa Brand?
Sumber Gambar: Block Advisors

Pecah kongsi tak selalu selesai setelah saham dan modal dibagi. Ketika brand dibangun bersama tetapi kepemilikannya tidak pernah diatur sejak awal, nama, logo, hingga know-how bisnis justru bisa menjadi aset paling rumit untuk diperebutkan saat para pendiri berpisah.

Pecah kongsi akan menjadi persoalan ketika bisnis yang awalnya dibangun bersama akhirnya berjalan ke arah berbeda. Jejaknya dapat dilihat pada Holycow!, yang pada 2012 mengalami pemisahan usaha dengan mitra hingga berujung pada perubahan nama brand, logo, dan akun media sosial. Setelahnya, publik mengenal Holycow! Steakhouse by Chef Afit dan Steak Hotel by Holycow! sebagai bisnis yang berjalan dengan identitas masing-masing.

Cerita serupa, dengan bentuk berbeda, muncul pada Maicih yang berkembang menjadi dua identitas usaha setelah para pihak di dalam bisnisnya berpisah. Sementara pada Kutus Kutus, konflik bahkan berkembang menjadi sengketa merek antara Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal melawan pihak yang tercatat mendaftarkan merek tersebut, hingga berujung pada putusan yang menguatkan hak Bambang Pranoto dan perusahaan atas merek Kutus Kutus.

Apa benang merahnya? Disaat hubungan bisnis berakhir, persoalannya bukan lagi mengenai siapa yang menjadi pemegang saham, uang, atau aset perusahaan. Ada aset tidak berwujud yang nilainya bisa jauh lebih sulit dipisahkan: merek dan HKI yang selama ini membentuk identitas bisnis.

Baca juga: Ernest Prakasa dan Perjuangan Melindungi Karya di Era Media Sosial

Brand Bersama, Tapi Milik Siapa?

Pada masa merintis bisnis, partner biasanya lebih sibuk memikirkan produk, penjualan, dan bagaimana membuat brand dikenal pasar. Masalah baru terasa ketika bisnis membesar atau hubungan partner berakhir: siapa sebenarnya yang memiliki merek, logo, desain, resep, konten, atau know-how yang selama ini digunakan bersama?

Kepemilikan saham juga tidak otomatis menjawab pertanyaan tersebut. Dalam konteks merek, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Hak tersebut juga dapat dialihkan, antara lain karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dengan resep atau metode bisnis yang memenuhi unsur rahasia dagang. UU Nomor 30 Tahun 2000 memungkinkan hak rahasia dagang dialihkan maupun dilisensikan kepada pihak lain. Artinya, ketika partner berpisah, pertanyaannya bukan hanya “siapa keluar dari perusahaan?”, tetapi juga HKI apa yang boleh dibawa, digunakan, atau justru harus ditinggalkan?

Kongsi Berakhir, Siapa Pemilik Brand-nya? 

Asharyanto, yang merupakan pengacara kekayaan intelektual terdaftar di DJKI menanggapi hal tersebut, “Modal sudah dibagi adil. Saham sudah jelas. Tapi pas pecah kongsi, yang paling ribut dan rumit, justru ialah memutuskan siapa pemilik brand-nya.”

Hal ini dikarenakan, saat membangun bisnis tidaklah salah untuk mendiskusikan dan mengatur soal hak, kewajiban, bahkan permodalan. Tentang siapa yang menyetor, berapa, dan berapa besar porsinya.

“Tapi nyatanya, ada satu hal yang sering luput dari pebisnis, baik yang membangun bareng teman maupun saudara. Pertanyaan yang jarang muncul di awal, tapi paling menyakitkan di akhir ialah kalau nanti pisah, brand-nya jadi milik siapa? Siapa yang berhak membawa nama, logo, dan resep yang selama ini dibangun bersama?” papar Partner dari BP Lawyers ini.

Asharyanto menambahkan, kalau terdapat dua hal yang wajib dipahami dan dicatat pebisnis:

  • Daftarkan merek atas nama perusahaan, BUKAN pribadi.
    Idealnya, merek maupun kekayaan intelektual dalam bisnis didaftarkan dan/atau dimiliki atas nama badan hukum. Sebab ketika kongsi pecah, pihak lain berpotensi kehilangan hak atas aset yang justru dibangun bersama-sama.
  • Bikin perjanjian sejak awal selagi masih akur.
    Jangan menunggu hubungan retak. Justru saat masih akur dan penuh semangat itulah waktu terbaik untuk menuangkan kesepakatan dalam perjanjian: kalau nanti pisah, brand-nya jadi milik siapa? Apa yang boleh dibawa jika ada yang keluar? Dan bagaimana status serta perlindungan know-how yang melekat pada bisnis?

Kedua catatan ini penting untuk memperjelas kedudukan masing-masing pihak. Perjanjian dalam bisnis bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk saling melindungi sekaligus menjaga nilai yang telah dibangun bersama.

Maka, ketika suatu hari jalan berpisah, yang menyelamatkan aset kekayaan intelektual (khususnya merek) bukan kenangan tentang siapa yang paling berjasa, melainkan dokumen hitam di atas putih yang menegaskan siapa yang berhak atas apa.

Mengakhiri ini, Asharyanto memberikan tips untuk jangan lengah, karena semakin besar bisnismu, semakin besar pula nilai yang melekat pada brand-nya, dan justru di situlah rebutan paling sengit sering terjadi saat kongsi pecah.

Jangan Sampai Memecah Brand

Pecah kongsi merupakan risiko yang mungkin terjadi dalam perjalanan bisnis. Namun, perpisahan partner tidak seharusnya membuat kepemilikan HKI ikut menjadi abu-abu. Semakin besar reputasi sebuah bisnis, semakin besar pula nilai ekonomi yang melekat pada merek dan aset intelektual di belakangnya.

Kasus Holycow!, Maicih, hingga Kutus Kutus memberikan satu pelajaran penting: yang perlu disepakati sejak awal bukan hanya siapa memiliki berapa persen perusahaan, tetapi juga siapa memiliki apa. Merek, logo, resep, desain, hingga know-how perlu ditempatkan dalam struktur kepemilikan yang jelas dan didukung dokumen yang tepat.

Sebab ketika partner akhirnya memilih jalan masing-masing, pertanyaan tersulit sering kali bukan “siapa mendapat uang lebih banyak?”. Pertanyaan yang justru menentukan masa depan bisnis adalah, siapa yang berhak membawa brand yang selama ini dibangun bersama?

(RED)

Dipromosikan