Bongkar Kartel, DPR Mengandalkan Leniency Program

Ketentuan mengenai program leniensi – pengampunan atau pengurangan hukuman – bagi pelaku kartel yang ingin “tobat” dan membantu KPPU dimasukkan ke dalam revisi UU Persaingan Usaha

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana. Sumber Foto : Situs Resmi DPR.

Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) yang sedang mempersiapkan draft revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan) akan mengandalkan Leniency Program agar praktek kartel lebih mudah terbongkar di Indonesia.

Ketua Panja Revisi UU Persaingan Usaha Azam Azman Natawijana menjelaskan bahwa program ini telah dimasukan ke dalam draft revisi untuk mendorong para pelaku usaha yang awalnya terlibat kartel agar segera “bertobat” serta membantu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila mereka bertobat dan membantu KPPU, maka tindakan mereka akan diampuni atau dikurangi hukumannya.

“Ada misalnya ditemukan satu, dua, atau tiga persekongkolan, mereka sadar dan melaporkan kepada KPPU bahwa mereka telah berbuat persekongkolan maka, mereka tidak dihukum,” ujarnya ketika dihubungi oleh Klik Legal, Rabu (22/3). (Baca Juga : Rekam Jejak Kasus-Kasus Kartel di KPPU).

Azam menjelaskan bahwa aturan semacam itu sudah dikenal di beberapa negara, di antaranya adalah Jerman. “Itu sudah pernah ada di Jerman yang kita kenal dengan Leniency, jadi dia (pelaku usaha yang bertobat dan membantu KPPU,-red) tidak dihukum,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Azam menjelaskan bila ada empat pelaku yang melakukan perskongkolan dan hanya dua yang mengaku, maka yang dua itu tidak dihukum, sedangkan sisanya dihukum secara administrative atau denda. “KPPU itu bukan (lembaga,-red) pro justisia, tetapi administrasi,” ujarnya.

“Jadi, pelaku usaha tidak perlu takut, sebab hal ini adalah untuk memberikan upaya terciptanya fairness dalam perdagangan dan agar usaha semakin cepat dan canggih,” tambahnya. (Baca Juga : 4 Masukan ICLA Terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).

Selain itu, Azam menuturkan bahwa aturan lain yang ditambahkan ke dalam revisi UU Persaingan Usaha ini adalah kewenangan untuk melakukan penggeledahan KPPU dan Kepolisian. Aturan ini dimasukan karena selama ini KPPU kesulitan dalam mengambil keputusan karena kesulitan mengakses data yang berada di pihak tertuduh. “Kalau mereka jujur atau mau bekerja sama, UU tidak akan memerintahkan penggeledahan bersama aparat kepolisian. Jadi kita buat Pasal seperti itu,” tukasnya.

Pengurus ICLA. Sumber Foto : Facebook Fan Page ICLA.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) juga mencatat bahwa Leniency Program dan kewenangan penggeledahan termasuk dari tujuh perubahan signifikan dalam revisi ini. Para advokat berharap agar DPR dan Pemerintah bisa mendengar seluruh masukan dari pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Persaingan Usaha itu. (Baca Juga : Advokat Berharap Seluruh Stakeholders Dilibatkan Dalam Revisi UU Persaingan Usaha).

 

(PHB/ASH)

Dipromosikan