
Setiap Kedutaan Besar (Kedubes) negara asing memiliki cara tersendiri untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga negaranya yang sedang merantau. Pelayanan yang diberikan berbagai macam, dari melakukan pendataan hingga melindungi warganya yang sedang menghadapi masalah hukum.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta bahkan mencatumkan daftar sejumlah firma hukum di Indonesia yang bisa dihubungi oleh warga negara Inggris yang membutuhkan bantuan pengacara ketika sedang berplesiran atau menetap di Indonesia.
Meski merilis daftar itu melalui situs resminya, Kedubes Inggris menegaskan bahwa daftar itu bukan sebagai bentuk rekomendasi atau bentuk kerja sama resmi dengan firma-firma tersebut. “Mohon dimengerti bahwa daftar ini tidak berarti bahwa institusi yang tercantum bekerja sama secara resmi dengan Kedutaan Inggris maupun Pemerintah Inggris,” demikian bunyi disclaimer tersebut.
Selain itu, Kedubes Inggris juga tidak akan bertanggung jawab atau menanggung ganti rugi apabila firma-firma itu melakukan kesalahan ketika menangani kasus-kasus Warga Negara Inggris di Indonesia. Intinya, Kedubes menegaskan bahwa daftar ini mhanya bentuk dari pelayanan untuk memberikan informasi yang relevan bagi warga negaranya di Indonesia.
Siapa saja firma-firma hukum yang masuk daftar di Kedubes Inggris? Berikut daftar yang terakhir di-update pada 22 Februari 2017 lalu.
- Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro, Counselor at Law (ABNR)
Firma ini telah menginformasikan Kedubes Inggris bahwa Mereka : (a) memiliki staf yang bisa berbicara berbahas Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpuna Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi kontrak asuransi, hukum perdata, hukum komersial, penanaman modal asing, perjanjian marketing, hukum perusahaan, dan hukum transportasi. Firma hukum ini tidak menangani kasus-kasus narkoba. Selain itu, firma hukum ini juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah dan notaris, serta bisa menangani kasus di luar Jakarta; (d) tidak menyediakan bantuan hukum dan kasus pro bono; (e) memiliki staf yang bisa berbicara dengan bahasa Inggris, Indonesia dan Belanda; (f) menangani kasus di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Budidjaja & Associates
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang hukum komersial dan perusahaan, kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan, serta tidak menangani perkara narkotika; (d) tidak menyediakan bantuan hukum dan jasa pro bono; (e) memiliki staf yang berbahasa Inggris, Indonesia dan Korea; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Edward N.H. Juris Doctor-David Abraham, BSL & Partners (Partner of Bello & Partners, Robert Lieff USA Law Firm)
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang hukum keluarga, adopsi, hak asuh anak, perlindungan anak, perceraian, kontrak asuransi, hukum perdata, hukum dagang, aeronautika / maritim, imigrasi, perbankan / keuangan, penanaman modal asing, hukum pidana, tetapi tidak berurusan atau menangani kasus narkoba, perkebunan dan sengketa hubungan kerja. (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) memiliki staf yang berbahasa Inggris, Indonesia dan Belanda; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Frans Winarta & Partners, Attorney & Counsellors atb Law
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang kontrak asuransi, hukum perdata, hukum komersial, penanaman modal asing, perjanjian marketing, perusahaan, hukum transportasi, merger, akuisis dan kontrak pemerintah. Firma ini tidak menangani perkara narkotika; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) memiliki staf berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) hanya meng-cover wilayah Jakarta.
- FRR Law Office
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang hukum perdata, hukum komersial dan pidana, termasuk kasus narkotika. Firma ini juga menangani perkara di luar Jakarta; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) memiliki staf yang berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Gani Djemat & Partners Advocates & Solicitors
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang kontrak asuransi, hukum perdata, hukum komersial, penanaman modal asing, perjanjian marketing, perusahaan, hukum transportasi, hukum pidana, hak kekayaan intelektual dan sengketa ketenagakerjaan. Firma ini tidak menangani perkara narkotika. Firma ini juga menyediakan jasa penerjemah yang tersertifikasi (tersumpah) dan notaris, serta bisa menangani perkara-perkara di luar Jakarta; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) memiliki staf yang berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

- Hadromi & Partners Law Firm
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang litigasi, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan, hukum komersial, kekayaan intelektual, finansial dan perbankan, hukum maritim, dan hukum pidana. Firma ini tidak menangani perkara narkotika. Firma ini juga menyediakan jasa penerjemah yang tersertifikasi (tersumpah) dan notaris, serta bisa menangani perkara-perkara di luar Jakarta; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Law Offices of Dyah Ersita & Partners
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang litigasi, hukum perdata dan pidana, serta hanya menangani perkara-perkara narkotika berdasarkan kasus per kasus; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- L.H.P. Law Corporation
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang litigasi pidana (termasuk kasus narkotika), litigasi perdata, perceraian, litigasi komersial dan kekayaan intelektual. Firma ini juga menyediakan jasa non litigasi seperti nasehat hukum, mediasi dan penyusunan kontrak hukum; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Maulana & Partners Law Firm
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang hukum perusahaan, litigasi, paten dan merek. Firma ini tidak menangani perkara narkotika. (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris, Indonesia dan Belanda; (f) meng-cover wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
- Mochtar Karuwin & Komar
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang praktek komersial internasional secara umum, penanaman modal asing, pasar modal, sengketa kontrak, hukum energi dan pertambangan. Firma ini tidak menangani perkara narkotika; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris, Indonesia dan Belanda; (f) hanya meng-cover wilayah Jakarta.
- SSEK Legal Consultants
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang hukum perusahaan, penanaman modal, merger dan akuisisi, serta hukum perpajakan. Firma ini tidak menangani perkara litigasi dan hukum pidana; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) hanya meng-cover wilayah Jakarta.
- Soleh Adnan Wirawan & Associates
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang litigasi, hukum pidana termasuk kasus narkotika dan hukum perdata; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) hanya meng-cover wilayah Jakarta.
- Tasrif & Associates
Firma hukum ini telah memberitahukan Kedubes Inggris bahwa mereka: (a) memiliki staf yang berbahasa Inggris; (b) terafiliasi dengan PERADI (Perhimpinan Advokat Indonesia); (c) memiliki spesialisasi di bidang hukum pidana, termasuk kasus-kasus narkotika, hukum perdata, hukum keluarga, penanaman modal, kepailitan, transaksi perusahaan, hukum maritim dan pengiriman; (d) tidak menyediakan jasa bantuan hukum dan probono; (e) stafnya berbahasa Inggris dan Indonesia; (f) hanya meng-cover wilayah Jakarta.
(PHB)







































