Daftar 25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai Asing 100 Persen

www.ekon.go,id

Pekan lalu Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke – XVI, salah satunya ialah dengan pelepasan sejumlah bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K), untuk masuk ke seluruh  bidang usaha. Terdapat 54 Bidang Usaha yang diumumkan akan dilepaskan dari daftar negatif Investasi, 25 Bidang Usaha dapat dikuasai oleh asing.

25 bidang usaha yang sepenuhnya bisa dimiliki oleh asing, yaitu:

NoBidang Usaha
Sektor Kehutanan
1Pengusahaan Pariwisata Alam
Penguasaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN)
Sektor Energi Sumber Daya Alam
2Jasa Konstruksi Migas
Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
3Jasa Survei panas Bumi dengan pengaturan PMA Maks 95 persen
4Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
5Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95  persen
6Jasa Pengoperasian dan pemeliharan Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
7Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maks 95 persen maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerjasama Pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi
8Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
Sektor Perdagangan
9Jasa Survei / Jajak pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar dengan pengaturan PMDN 100% dan maksimal 70 persen  bagi penanam modal dari negara- negara ASEAN
Sektor Pariwisata
10Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
11Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Sektor Perhubungan
12Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek : angkutan pariwisata dan angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
13Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen
Sektor Kominfo
14Jasa Sistem Komunikasi Data dengan Pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  15Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
16Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan Pengaturan PMA Maksimal 67 persen
 

17

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium, dsb) dengan pengaturan PMA maksimal 67 persen
18Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
19Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
20Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
21Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Sektor Ketenagakerjaan
22Pelatihan Kerja
Memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni, dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Sektor Kesehatan
23Industri Farmasi Obat Jadi >Rp100Miliyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
24Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
25Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan Pengaturan PMA Maksimal 67 persen

 

HA

Dipromosikan