Dasar Hukum Penempatan Dana LPS pada Bank Bermasalah Dinilai Kurang Tepat Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Dasar Hukum Penempatan Dana LPS pada Bank Bermasalah Dinilai Kurang Tepat Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Dasar Hukum Penempatan Dana LPS pada Bank Bermasalah Dinilai Kurang Tepat Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

“Pemerintah lebih tepat membuat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum lebih tinggi dibandingkan PP. Semangatnya baik untuk mencegah bank gagal, karena ongkos menangani bank gagal lebih mahal”.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Dasar hukum yang kurang kuat dan potensi kerugian negara dianggap sebagai titik lemah wewenang tersebut. Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di bank yang berpotensi gagal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut (PP No. 33/2020).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani mengatakan, rencana penempatan dana LPS sangat berisko. Menurutnya, hal itu didasarkan dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, dasar penempatannya melalui PP atau aturan teknis di bawah Undang-Undang (UU).

“Sementara kewenangan LPS dalam UU adalah untuk menangani bank jika telah ditetapkan gagal. Pemerintah lebih tepat membuat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum lebih tinggi dibandingkan PP. Semangatnya baik untuk mencegah bank gagal, karena ongkos menangani bank gagal lebih mahal,” katanya kepada wartawan, Senin (13/7) kemarin.

Kedua, soal sumber dana. 

“Penempatan dana akan berasal dari kocek LPS. Sehingga jika bank yang menerima penempatan dana pada akhirnya menjadi bank gagal, akan dihitung sebagai kerugian negara. Penempatan dana sementara aman, tapi jika bank menjadi gagal, dan dana tidak aman maka merugikan negara,” lanjutnya.

Aviliani menuturkan, terkait hal di atas dirinya menawarkan alternatif lain, misalnya, LPS bisa menerbitkan surat utang untuk dijual ke Bank Indonesia (BI). Katanya, nilainya bisa sesuai dengan kebutuhan likuiditas jangka panjang sejumlah calon bank bermasalah.

“Di UU No. 2/2020 yang menetapkan Perppu Penanganan Covid-19, LPS memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat utang. Bank yang kekurangan likuiditas bisa memanfaatkan hasil penjualan surat utang ini karena tidak bisa meminjam likuiditas dari BI, atau pasar uang antar bank (PUAB). LPS bisa masuk di sana tanpa mengubah struktur regulasi,” bebernya.

Sementara itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Lando Simatupang mengatakan, dirinya berharap LPS tidak sampai mendirikan bank perantara atau bridging bank dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“PP 33/2020 sebuah cara untuk bail in, dan semoga tak mengarah pendirian bridging bank. Karena bridging bank dibentuk kalau sudah mulai ada kesulitan,” katanya.

Menurut Lando, perluasan kewenangan LPS kini tengah menuai polemik, meski sejatinya dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi. 

“Ini merupakan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk membangun contingency plan jika stabilitas sistem keuangan memburuk,” sambungnya.

Meski demikian, Lando menyatakan, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan, LPS dan KSSK harus segera menyusun peraturan turunan yang isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan, pihaknya memastikan pada minggu depan aturan turunan dari PP No. 33/2020 akan segera terbit.

Halim menambahkan, LPS setidaknya akan mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut.

Sebagai referensi,  pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi persoalan yang muncul di industri keuangan. Risiko bank gagal akibat kesulitan likuiditas coba ditangkal dengan memanfaatkan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kini bisa menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut diatur dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan (PP No. 33/2020). Dalam PP tersebut, Presiden  membolehkan LPS menempatkan dana untuk meningkatkan likuiditas bank. Adapun, suntikan dana dari LPS diharapkan bisa mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank selama pemulihan akibat pandemi Covid-19.

Aturan yang mulai berlaku 8 Juli 2020 itu menyebutkan, penempatan dana LPS kepada seluruh bank paling banyak mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Sementara penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Dalam setiap periode, penempatan dana oleh LPS paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Ketua Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, penempatan dana hanya dilakukan kepada bank bermasalah agar tak menjadi bank gagal. 

“Meskipun belum ada kriteria pasti, bank yang dapat menerima penempatan dana LPS bisa berasal dari bank yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Statusnya berpotensi meningkat menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yakni status sebelum bank dinyatakan gagal,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/7) lalu.

Halim menjelaskan, namun, penempatan dana LPS kepada calon bank gagal lebih menyerupai pemberian kredit. Katanya, hal tersebut dikarenakan bank yang menerima penempatan dana harus memberikan agunan kepada LPS.

“Untuk menampung aset-aset berkualitas tinggi dari sejumlah bank gagal, LPS akan mendirikan bank perantara atau bridge bank. Pendirian bank perantara ini sebelum adanya bank yang ditetapkan sebagai BDPI,” pungkasnya.

 

SF

Dipromosikan