Sinar Mas Buka Suara Atas Gugatan Hak Waris dari Freddy Widjaja Terhadap Para Saudara Tirinya
“Gugatan dari Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Hal ini dikarenakan almarhum tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut”.
Sinar Mas Group angkat bicara terkait gugatan atas hak waris yang diajukan oleh salah satu anak dari pendiri Sinar Mas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja yakni Freddy Widjaja. Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor register 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diketahui Freddy menggugat para saudara tirinya yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman atas hak warisan dari almarhum ayahnya.
Merespon hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistiyanto mengatakan, bahwa penggugat Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidya Herawati Rusli. Menurutnya, yang bersangkutan telah mendapatkan bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
“Gugatan dari Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Hal ini dikarenakan almarhum tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini, ” kata Gandi kepada wartawan, Senin (13/7) malam.
Sebelumnya, anak-anak dari pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja saling gugat menggugat atas hak warisan almarhum Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perkara gugatan warisan dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama Freddy Widjaja selaku Penggugat didaftarkan pada Selasa, (16/6) lalu. Freddy menggugat kelima kakak tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana pada (29/6) lalu, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat. Namun demikian, karena pihak Tergugat tidak lengkap, sehingga akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin (13/7) pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang Panggilan T-1 dan T-2 di ruang sidang Kusumaatmadja 1.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Adapun harta dari almarhum yang ingin diletakkan sita jaminan oleh Penggugat dan kemudian dinyatakan sebagai harta waris untuk dibagi sesuai porsinya sebagai berikut:
Pertama, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
Total nilai aset sebesar Rp29,310 Triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,634 Triliun.
Kedua, PT Sinar Mas Multiartha Tbk.
Total nilai aset sebesar Rp100,663 Triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1, 647 Triliun.
Ketiga, Sinar Mas Land.
Total nilai aset pada tahun 2019 sebesar Rp116,362 Triliun.
Keempat, PT Bank Sinarmas Tbk.
Total nilai aset pada Bulan September 2019 sebesar Rp37,90 Triliun
Kelima, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
Total nilai aset pada Tahun 2018 sebesar Rp 131,265 Triliun.
Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Total nilai aset Rp 44,476 Triliun.
Ketujuh, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Total nilai aset pada tahun 2018 sebesar Rp29,962 Triliun.
Kedelapan, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Total nilai aset sebesar Rp16,200 Triliun
Kesembilan, Asia Food and Properties Limited.
Total nilai aset sebesar Rp80 Triliun
Kesepuluh, China Renewable Energy Investment Limited.
Total nilai aset pada tahun 2019 Rp5,309 Triliun.
Kesebelas, PT Golden Energy Mines Tbk.
Total nilai aset pada tahun 2019 Rp11,709 Triliun
Keduabelas, Paper Excellence BV Netherlands.
Total nilai aset sebesar Rp70 Triliun.
Untuk diketahui, Penggugat Freddy Widjaja adalah anak pertama dari 3 bersaudara dari istri ketiga pemilik Sinarmas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja bernama Lidia Herawaty Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967. Sedangkan para Tergugat merupakan kakak tiri Freddy Widjaja anak dari istri pertama Eka Tjipta Widjaja bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahinya pada 25 Desember 1943 dan dikaruniai 8 orang anak. Hingga akhir hayat Eka Tjipta Widjaja diketahui memiliki empat orang istri dan 28 orang anak berdasarkan akta wasiat nomor 60 yang dibuat oleh Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum, di Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2008.
SF








































