Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam merancang peraturan menteri terkait evaluasi konsultan HKI.
“Tim monitoringnya sudah jadi. Jadi Juli ini tim monitoring sudah ada, kalau tugasnya membantu pemerintah dalam rangka merancang peraturan menteri untuk membuat ketentuan terkait evaluasi konsultan HKI, termasuk di sana juga mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, penghentian untuk sementara, seperti itu. Dan dari tim monitoring itu kemungkinan akan menjadi cikal bakal terbentuknya majelis kehormatan,” kata suyud kepada Klik Legal, Selasa (18/7) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa terbentuknya tim monitoring dan evaluasi kinerja konsultan HKI ini atas dasar kumpulan regulasi dan aturan di bidang HKI terkait tugas dan tanggungjawab profesi konsultan HKI. Selain itu juga amanat dari Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satu di antaranya mengatur mengenai evaluasi konerja konsultan.
“Karena profesi konsultan HKI itu dasarnya kan karena di dalam paket Undang-Undang HKI, yaitu UU Paten, UU Merek, UU Desain Industri, UU Rahasia Darang, UU Hak Cipta, dan sebagainya. Di situ mengamatkan bahwa yang memiliki kuasa adalah konsultan HKI. Riwayatnya itu dibentuk oleh Peraturan Pemerintah yaitu tepatnya PP No. 2 tahun 2005 tentang konsultan hak kekayaan intelektual,” katanya.
Selain itu, Suyud mengungkapkan bahwa tugas dan kewenangannya ini dibentuk khusus membidangi profesi konsultan HKI. Pertama, soal evaluasi kinerja seluruh konsultan.
“Dalam hal ini kewenangan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal HKI untuk mengevaluasi dari seluruh konsultan yang memiliki lisensi apakah benar-benar melakukan kinerja sebagai konsultan HKI atau tidak minimal adalah menjalankan profesinya, melakukan konsultasi, memberikan juga sosialisasi tidak saja untuk perusahaan tetapi juga untuk perorangan, dan juga melakukan aplikasi tentunya seperti imembantu masyarakat UKM atau sebagainya,” ujarnya.
Kedua, memberikan pengetahuan tambahan seputar peran dari konsultan HKI. “Disamping itu juga tim monitoring ini juga memberikan pelajaran terhadap kinerja konsultan HKI yang mungkin dia sudah tidak melaksanakan kewajiban perannya sebagai konsultan HKI, misalnya dia sudah sebagai pegawai negeri, atau dia menjadi anggota DPR, atau dia berubah profesi,” katanya.
Ketiga, menguji pengetahuan dasar konsultan HKI. “Setiap konsultan HKI nanti akan diuji artinya minimal ada pengetahuan mengenai undang-undang yang baru, atau mengenai ketentuan HKI yang baru, dan peraturan atau konverensi internasional di bidang HKI terkini yang perlu diketahui atau diadaptasi, dan juga keterampilannya sebagai konsultan,” katanya.
Dalam hal ini, Suyud juga mengungkapkan akan ada rencana pembentukan majelis kehormatan yang menyidangkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh konsultan HKI. “Nah ini rencananya juga nanti di dalam permen itu juga akan dibentuk semacam majelis kehormatan yang akan menyidangkan tiap adanya laporan baik itu masyarakat, pemerintah, klien ataupun konsumen yang merasa dirugikan oleh profesi konsultan,” terangnya.
Suyud berharap dengan terbentuknya tim monitoring ini profesi konsultan HKI akan menjadi profesi yang menunjung tinggi integritas dan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan intelektual dalam negeri.
“Dari AKHKI merasa berkempentingan karena bagaimana pun ini mengangkat profesi konsultan HKI ke level yang lebih baik, artinya nanti tidak saja menjadi profesi yang menerima kuasa untuk mengajukan aplikasi, tetapi juga sebagai profesi yg mempunyai kode etik, dan juga profesi yang dapat ditegakkan. Artinya memang nanti asosiasi ini menjadi mitra pemerintah tidak saja bekerja sama dalam meningkatkan intelektual, tetapi juga dalam rangka menegakan profesi konsultan HKI ini menjadi profesi yang bermartabat, yang mulia,” pungkasnya.
(PHB)








































