
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan saat ini ekonomi digital memerlukan dukungan aspek legal dalam bentuk undang-undang (UU).
Terkait hal tersebut, Hendrikus mengajak sarjana maupun lulusan hukum untuk meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk payung hukum terkait ekonomi digital ini. (Baca Juga: Mengenal Regulasi yang Mengatur Fintech di Indonesia).
“Dengan kata lain sebenarnya untuk mempermudah ini semua adalah cobalah kalian dari fakultas hukum usulkan dan meminta ke DPR untuk membuat undang-undang digital ekonomi,” ujar Hendrikus dalam Seminar Hukum Dan Teknologi Finansial, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (23/4).
Hendrikus mengakui bila melihat pada tataran peraturan perundang-undangan sebenarnya yang mengatur mengenai digital ekonomi sudah ada. Yakni, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca Juga: Akademisi Sarankan Keamanan Fintech Harus Diperketat).
Namun, menurut Hendrikus, jika hanya berpedoman dengan UU ITE, ketentuan ini masih bersifat general dan tidak mengatur secara khusus. “Sedangkan, masuk ke dalam kegiatan ekonomi perlu sebenarnya udang-undang yang lex specialis. Menurut saya kalau hanya dengan undang-undang ITE itu masih terlalu general sekali,” ujarnya.
Hendrikus khawatir ketika teknologi ini menghubungkan data satu dengan yang itu sehingga membentuk kolaborasi ekonomi digital. Dari hal tersebutlah, lanjut Hendrikus, perlunya aspek legal yang baru. (Baca Juga: Pelaku Usaha Fintech Cukup Puas dengan Dukungan Regulator Keuangan).
Regulatory Sandbox
Lebih lanjut, Hendrikus mengatakan untuk menjembatani kesulitan tersebut, maka dibutuhkanlah konsep ruang uji coba terbatas (Regulatory Sandbox). Akan tetapi, regulatory sandbox ini cukup berbahaya karena berpotensi memunculkan risiko bisnis.
“Regulatory sandbox ini agak berbahaya menurut saya pribadi. Regulatory sandbox ini berbeda dengan yang ada di Amerika sana. Karena di dalam regulatory sandbox itu spiritnya adalah memperlonggar sejumlah aturan agar uji coba di antara ekosistem ini dapat berlangsung dengan benar. Jadi ini challenges,” kata Hendrikus. (Baca Juga: Regulatory Sandbox Sebagai Upaya Akselerasi Hukum terhadap Inovasi dalam Financial Technology, Quo Vadis? (AILRC)).
Hendrikus pun menyebutkan bahwa bila mengeluarkan aturan baru harus melihat pada Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, aturan ini menunjukkan bahwa ada hierarki yang tidak boleh dilanggar. “Bagaimana mungkinlah sandbox-nya Bank Indonesia atau bagaimana sandbox-nya OJK dengan POJK bisa mengabaikan bunyi undang-undang itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hendrikus menilai diskusi saat ini merupakan hal yang penting untuk mendapatkan masukan-masukan. Ia mengaku pihaknya sering mendapat kritik bagaimana dapat menyelesaikan problematika ini. “Maka inilah yang menjadi diskusi kami dalam internal sering mendapat kritik, saya maklumi karena itu saya mengajak kawan-kawan untuk rajin-rajin membaca UU No. 12/2011. Karena itulah yang akan memborgol tangan kita,” pungkasnya. (Baca Juga: Kepastian Hukum terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial dalam Mekanisme Regulatory Sandbox di Indonesia (AILRC)).
(PHB)







































