Fotokopi e-KTP yang selama ini dianggap prosedur biasa kini dipersoalkan karena dinilai berisiko terhadap perlindungan data pribadi. Ironisnya, di saat pemerintah mulai mengingatkan bahayanya, banyak layanan publik dan bisnis masih menjadikan salinan KTP sebagai syarat utama administrasi.
Pertanyaan ini mulai ramai dibahas setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menyerahkan e-KTP untuk kebutuhan administrasi. Pernyataan tersebut memicu perhatian karena selama ini fotokopi KTP sudah menjadi prosedur yang dianggap normal di hotel, rumah sakit, apartemen, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Kemendagri menilai praktik fotokopi e-KTP tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan modern. Sebab, e-KTP sudah dilengkapi cip digital yang sebenarnya dapat diverifikasi melalui card reader atau sistem elektronik lainnya. Pemerintah bahkan menyebut penyimpanan salinan KTP tanpa sistem keamanan memadai dapat membuka risiko penyalahgunaan data pribadi.
Di sisi lain, masyarakat justru berada dalam posisi yang membingungkan. Banyak layanan masih meminta fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi. Akibatnya, publik seolah tidak memiliki pilihan selain menyerahkan data pribadinya, meski risiko kebocoran data kini semakin sering terjadi.
Baca juga: Prank Berujung Sanksi OJK: Analisis Celah Kontrak Kerjasama Indosaku dan PT TIN
Masih Marak Jadi Syarat di Banyak Tempat
Dalam beberapa pernyataannya, Dirjen Dukcapil menyarankan masyarakat mulai menggunakan identitas lain saat check-in hotel atau registrasi rumah sakit. Menurutnya, penggunaan e-KTP perlu lebih dijaga karena data di dalam cip elektronik bersifat sensitif dan terhubung langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Pernyataan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut mengatur bahwa penggunaan dan penyimpanan data pribadi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan. Artinya, pengumpulan fotokopi identitas tanpa perlindungan yang memadai berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Karena itu, Kemendagri mulai mendorong penggunaan sistem verifikasi digital seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), face recognition, hingga card reader. Tujuannya agar proses identifikasi masyarakat tidak lagi bergantung pada tumpukan fotokopi dokumen yang rawan tersebar dan sulit diawasi.
Perusahaan Juga Bisa Terseret Risiko Hukum
Persoalan fotokopi e-KTP sebenarnya tidak hanya menjadi risiko bagi pemilik data, tetapi juga bagi perusahaan atau lembaga yang mengumpulkannya. Banyak pelaku usaha masih menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat administratif standar tanpa benar-benar mengevaluasi apakah dokumen tersebut memang diperlukan atau tidak.
Sekar Ayu Primandani, partner dari kantor hukum BP Lawyers berpendapat “padahal dalam perspektif UU Perlindungan Data Pribadi, setiap pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus memiliki tujuan yang jelas, spesifik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, perusahaan tidak bisa sekadar meminta fotokopi e-KTP hanya karena sudah menjadi SOP atau kebiasaan administrasi sejak lama.”
Sekar menambahkan, disinilah pentingnya uji tuntas internal. Perusahaan perlu mulai mempertanyakan alasan di balik pengumpulan data identitas pelanggan. Apakah benar membutuhkan seluruh salinan e-KTP? Ataukah sebenarnya cukup menggunakan NIK, nama lengkap, atau metode verifikasi lain yang lebih proporsional dan aman?
Karena ketika perusahaan meminta dan menyimpan fotokopi e-KTP, maka perusahaan tersebut juga memikul tanggung jawab terhadap keamanan data itu. Jika terjadi kebocoran, penyalahgunaan, atau akses ilegal akibat lemahnya sistem penyimpanan, perusahaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan UU PDP.
“Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar isu teknis IT atau formalitas compliance. Cara perusahaan mengumpulkan identitas pelanggan kini mulai dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan kepercayaan publik terhadap bisnis itu sendiri,” ungkap Sekar.
Perlindungan Data Pribadi Kini Jadi Tanggung Jawab Bersama
Peringatan dari Kemendagri soal fotokopi e-KTP menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi kini bukan lagi isu yang bisa dianggap sepele. Di tengah kebiasaan administratif yang masih bergantung pada salinan identitas fisik, masyarakat justru berada dalam posisi paling rentan ketika data pribadinya tersebar tanpa kontrol yang jelas.
Namun persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada masyarakat dengan imbauan untuk “lebih hati-hati”. Perusahaan, hotel, rumah sakit, hingga berbagai lembaga pelayanan juga perlu mulai mengevaluasi cara mereka mengumpulkan dan menyimpan data identitas pelanggan. Sebab dalam perspektif UU PDP, meminta dan menyimpan fotokopi e-KTP berarti ikut memikul tanggung jawab hukum atas keamanan data tersebut.
Karena itu, isu ini seharusnya menjadi momentum perubahan. Bukan hanya soal menghentikan kebiasaan fotokopi KTP, tetapi juga mendorong sistem administrasi yang lebih relevan dengan era digital, lebih aman bagi masyarakat, dan lebih bertanggung jawab bagi pelaku usaha. Sebab pada akhirnya, menjaga data pribadi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik di tengah semakin besarnya risiko penyalahgunaan identitas digital.
(RED)








































