Kasus Indosaku menunjukkan bahwa kerja sama dengan vendor penagihan tidak cukup hanya diikat kontrak formal. Dalam industri fintech, celah pengawasan, SOP, dan klausul kepatuhan bisa berujung sanksi OJK, rusaknya reputasi, hingga hilangnya kepercayaan publik.
Kasus PT Indosaku Digital Teknologi kembali membuka diskusi serius soal tata kelola penagihan di industri fintech. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp875 juta kepada Indosaku setelah muncul kasus debt collector yang melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Semarang.
Dalam pandangan regulator, persoalan ini bukan hanya soal tindakan oknum, tetapi menyentuh kelalaian perusahaan dalam mengawasi vendor penagihan pihak ketiga. Indosaku kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menghentikan kerja sama dengan PT Teknologi Internasional Nusantara atau PT TIN selaku vendor penagihan.
Perusahaan juga menyatakan akan memperkuat pengawasan internal, memperbaiki prosedur penagihan, serta memastikan interaksi dengan nasabah dilakukan secara lebih profesional dan humanis. Langkah ini penting, tetapi dari sudut pandang hukum korporasi, pertanyaannya tidak berhenti di sana.
Sebab, dalam industri fintech, vendor penagihan bukan sekadar pihak luar yang diberi pekerjaan operasional. Mereka bekerja dalam ekosistem yang membawa nama, risiko, dan tanggung jawab perusahaan fintech. Ketika vendor melakukan pelanggaran, dampaknya bisa kembali kepada principal, terutama jika kontrak dan sistem pengawasannya tidak cukup kuat.
Baca juga: Di Balik Runtuhnya Bisnis FnB, Ada Risiko Hukum yang Sering Diabaikan?
Celah Kontrak yang Bisa Menjadi Sumber Risiko
Titik yang tampak lemah dalam kasus ini bukan hanya perilaku vendor, tetapi juga desain kerja sama dan isi kontrak penagihan. Berdasarkan POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan yang bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan wajib menuangkan kerja sama tersebut dalam perjanjian tertulis.
Isi perjanjian itu seharusnya tidak hanya administratif, tetapi juga mengatur syarat badan hukum vendor, izin dari instansi berwenang, sertifikasi SDM penagihan, tanggung jawab PUJK atas dampak kerja sama, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga.
Dalam kasus panggilan palsu ke Damkar, seharusnya kontrak menurunkan aturan POJK menjadi larangan yang konkret, misalnya larangan menghubungi pihak selain konsumen, larangan memakai tekanan verbal, larangan menggunakan saluran publik darurat, larangan membuat panggilan palsu, serta kewajiban mengikuti script dan SOP penagihan resmi.
POJK 22/2023 juga menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, mengganggu secara terus-menerus, atau ditujukan kepada pihak selain konsumen. Bahkan waktu, lokasi, dan cara penagihan juga memiliki batasan.
Jika seluruh parameter ini benar-benar diterjemahkan ke dalam kontrak, maka tindakan seperti panggilan palsu ke instansi pemerintah seharusnya langsung dikualifikasi sebagai pelanggaran berat.
Celah berikutnya adalah pengawasan. Kontrak vendor fintech semestinya memuat hak audit, kewajiban pelaporan insiden, evaluasi berkala, sampling rekaman telepon, pelatihan collector, hingga sanksi internal yang progresif. Tanpa mekanisme itu, perusahaan baru bergerak setelah kasus meledak ke publik. Padahal dalam konteks kepatuhan, kontrak yang baik seharusnya bekerja sebelum masalah terjadi, bukan hanya menjadi dasar pemutusan kerja sama setelah perusahaan terkena sanksi.
Kontrak Vendor Tidak Boleh Cuma Jadi Dokumen Formalitas
Dalam hubungan fintech dan vendor penagihan, kontrak harus dipahami sebagai alat kontrol risiko. Kontrak bukan hanya mengatur harga jasa, target penagihan, dan masa kerja sama. Lebih dari itu, kontrak harus menjawab satu pertanyaan penting: apa yang terjadi jika vendor mengejar target dengan cara yang melanggar hukum dan merusak reputasi perusahaan?
Di sinilah klausul indemnity, penalti, right to audit, pemutusan kerja sama, dan tanggung jawab reputasi menjadi penting. Jika vendor menyebabkan denda regulator, perusahaan perlu memiliki dasar kontraktual yang jelas untuk meminta ganti rugi, memotong pembayaran, atau mengeksekusi jaminan pelaksanaan. Tanpa klausul yang tajam, fintech bisa saja menanggung sanksi terlebih dahulu, lalu harus menempuh proses perdata yang panjang untuk menagih tanggung jawab vendor.
Namun, kontrak yang kuat juga tetap tidak cukup jika tidak dijalankan. OJK menyoroti aspek pengawasan, artinya perusahaan tidak bisa sekadar menunjukkan bahwa perjanjian tertulis sudah ada. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa perusahaan benar-benar memonitor, mengevaluasi, mengoreksi, dan mengendalikan vendor secara aktif.
Sanksi OJK Jadi Momentum Indosaku Perbaiki Pengawasan Vendor
Saat diminta pendapatnya mengenai persoalan yang dihadapi Indosaku, menurut Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers, sikap Indosaku dalam merespons sanksi dari OJK patut diapresiasi karena tidak memilih jalan defensif atau sekadar menyalahkan vendor pihak ketiga.
Bimo menilai perusahaan mengambil langkah yang relatif cepat dan konstruktif dengan mengakui adanya kelemahan pengawasan, memutus kerja sama dengan vendor penagihan yang bermasalah, meminta maaf kepada pihak terdampak, serta menyatakan komitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan perlindungan konsumen.
“Dalam perspektif hukum dan compliance, respons seperti ini menunjukkan adanya itikad baik dan kesadaran bahwa tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan tidak hilang hanya karena aktivitas dilakukan oleh pihak ketiga,” tukas Bimo.
Di tengah banyaknya perusahaan yang cenderung menyangkal, memperlambat klarifikasi, atau melempar tanggung jawab kepada vendor, pendekatan Indosaku justru memberikan contoh bahwa kepatuhan tidak berhenti pada pembayaran sanksi administratif.
Langkah memperkuat quality control, evaluasi berkala terhadap debt collector, hingga penguatan standar etika penagihan merupakan langkah positif bahwa perusahaan memahami isu ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga soal keberlanjutan bisnis dan kepercayaan publik.
Lebih jauh, Bimo berpendapat Dalam industri jasa keuangan digital, respons korektif yang cepat, transparan, dan kooperatif seperti ini sering kali menjadi pembeda antara perusahaan yang mampu berbenah dengan perusahaan yang justru semakin kehilangan legitimasi di mata regulator maupun masyarakat.
Vendor yang Menagih, Perusahaan yang Menanggung Risiko
Kasus Indosaku memberi pelajaran penting bagi pelaku fintech bahwa vendor management adalah bagian dari legal risk management. Vendor boleh saja pihak ketiga, tetapi dampak hukumnya tetap bisa kembali ke perusahaan. Apalagi dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah aset yang nilainya sering kali lebih mahal daripada denda administratif.
Memutus kerja sama dengan vendor memang langkah yang perlu dilakukan. Tetapi untuk memulihkan kepercayaan, perusahaan juga perlu menunjukkan bahwa sistemnya telah diperbaiki dari akar. Mulai dari revisi kontrak, pembaruan SOP penagihan, audit vendor, penguatan pelatihan, hingga mekanisme pengaduan yang lebih responsif.
Pada akhirnya, masalah ini bukan sekadar tentang prank yang berujung sanksi. Ini adalah pengingat bahwa kontrak kerja sama penagihan di industri fintech tidak boleh “ompong”. Ia harus cukup rinci, cukup tegas, dan cukup hidup untuk mengendalikan risiko sebelum berubah menjadi krisis.
(RED)








































