Di Balik Runtuhnya Bisnis FnB, Ada Risiko Hukum yang Sering Diabaikan?

Di Balik Runtuhnya Bisnis FnB, Ada Risiko Hukum yang Sering Diabaikan?
Sumber Gambar: Idebiz

Di balik ramainya bisnis FnB yang viral, banyak pelaku usaha justru lupa membangun sistem pengawasan, compliance, dan tata kelola yang sehat. Ketika kontrol internal lemah, masalah kecil bisa berubah menjadi sengketa hukum, fraud, hingga krisis reputasi yang menghancurkan bisnis. 

Banyak perusahaan terlalu fokus pada ekspansi, penjualan, dan branding, tetapi lupa bahwa masalah kecil di dalam operasional bisa berubah menjadi persoalan hukum yang serius. Dalam beberapa tahun terakhir, publik juga semakin sensitif terhadap isu bisnis yang dianggap merugikan konsumen, mitra usaha, maupun perusahaan itu sendiri.

Fenomena ini terlihat dari berbagai kasus yang viral di media sosial. Ada bisnis yang tersandung persoalan waralaba, ada yang dipersoalkan karena standar kebersihan, dan ada pula yang mengalami kebocoran internal akibat lemahnya pengawasan. Meski terlihat berbeda, ketiganya memiliki pola yang sama, yakni kegagalan membangun tata kelola internal yang sehat.

Baca juga: Dari Lawyer Ke HR: 6 Upaya Mencegah Sengketa Hubungan Industrial

Masalah Internal Berubah Menjadi Risiko Hukum

Kasus Menantea menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis yang cepat tidak selalu diikuti kesiapan compliance yang matang. Dalam analisis hukum yang berkembang, persoalan ini dikaitkan dengan rezim waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, khususnya mengenai kewajiban prospektus penawaran, laporan keuangan, dukungan berkesinambungan kepada mitra, hingga kewajiban administratif seperti pelaporan usaha waralaba dan STPW. 

Analisis tersebut menyoroti bahwa ketika sistem franchise berjalan tanpa transparansi dan kesiapan tata kelola yang jelas, posisi mitra franchise dapat ikut terdampak secara bisnis maupun hukum.

Dalam model franchise, perusahaan bukan hanya menjual merek, tetapi juga menjual sistem bisnis dan kepercayaan kepada para mitra. Karena itu, hubungan antara franchisor dan franchisee tidak berhenti pada branding atau penjualan produk saja, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

Ketika kewajiban administratif, transparansi, atau dukungan bisnis dipertanyakan, persoalannya bisa berkembang menjadi sengketa hukum dan kerugian reputasi. Risiko seperti ini sering kali tidak terasa di awal ekspansi bisnis, tetapi dampaknya bisa muncul ketika mitra mulai mempertanyakan hak, kewajiban, dan bentuk perlindungan hukum yang mereka terima.

Di sisi lain, kasus Jatinangor House memperlihatkan bagaimana hal yang tampak sederhana seperti standar kebersihan dapat berubah menjadi isu perlindungan konsumen. Analisis hukumnya mengarah pada rezim perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta informasi yang benar mengenai kualitas produk dan layanan yang dijanjikan pelaku usaha. Dalam perspektif perlindungan konsumen, promosi mengenai kualitas dan higienitas bukan hanya materi pemasaran, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk janji usaha kepada konsumen.

Konsumen saat ini tidak hanya membeli makanan atau minuman, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap brand. Saat standar operasional dianggap tidak berjalan dengan baik, reaksi publik dapat muncul sangat cepat dan berdampak besar pada citra usaha. Dalam situasi tertentu, persoalan seperti ini bahkan dapat membuka ruang tuntutan ganti rugi maupun sanksi perlindungan konsumen.

Risiko Hukum Tidak Selalu Berawal dari Niat Jahat

Kasus Lafayette Coffee memperlihatkan bahwa persoalan bisnis sering kali muncul bukan karena strategi yang buruk, melainkan karena pengawasan internal yang lemah. Dalam analisis hukum, pola ini dikaitkan dengan rezim hukum pidana mengenai penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni ketika seseorang menyalahgunakan penguasaan uang atau barang yang awalnya diperoleh secara sah karena pekerjaannya. 

Analisis tersebut juga menyoroti bahwa lemahnya sistem pengawasan internal, seperti celah dalam sistem kasir atau kontrol transaksi, dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan oleh orang dalam.

Dugaan penggelapan oleh orang dalam menunjukkan bahwa celah kecil dalam sistem kasir atau pengawasan dapat membuka ruang kerugian yang besar. Dalam banyak kasus, perusahaan baru menyadari kelemahan sistemnya setelah masalah menjadi viral atau masuk ke ranah hukum. Situasi seperti ini juga membuat publik mulai mempertanyakan apakah pengendalian internal perusahaan benar-benar berjalan dengan baik.

Hal seperti ini membuat banyak bisnis mulai memahami bahwa risiko hukum tidak selalu identik dengan tindakan kriminal besar. Kadang, masalah muncul dari SOP yang longgar, pembagian tugas yang tidak jelas, atau audit internal yang tidak berjalan rutin. Ketika kontrol internal tidak diprioritaskan, perusahaan menjadi lebih rentan menghadapi gugatan, kerugian finansial, hingga kehilangan kepercayaan publik.

Kelemahan Sistem Pengawasan

Kasus Menantea dan Lafayette Coffee & Eatery sebenarnya menunjukkan dua wajah berbeda dari risiko bisnis: satu runtuh karena konflik dan lemahnya tata kelola antar partner, satunya lagi bocor dari dalam akibat kelemahan sistem pengawasan operasional. Tetapi akar masalahnya sama: bisnis tumbuh lebih cepat daripada sistem kontrolnya.

Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari kantor BP Lawyers, dalam kasus Menantea, persoalannya bukan sekadar “bisnis bangkrut”. Yang lebih berbahaya adalah kombinasi antara ekspansi agresif, pemilihan partner yang kurang prudent, tidak adanya audit rutin, serta ketergantungan pada laporan internal yang ternyata diduga dapat dimanipulasi. 

Bahkan pihak manajemen sendiri mengakui kurang melakukan background check terhadap partner dan tidak rutin melakukan audit keuangan. Dari perspektif hukum korporasi, ini pelajaran penting bahwa founder populer sekalipun tetap harus membangun governance. Popularitas bisa mendatangkan traffic, tapi tidak bisa menggantikan internal control.

“Banyak bisnis keluarga atau bisnis berbasis “percaya teman” jatuh pada titik ini. Partner dianggap cukup karena punya relasi, kemampuan branding, atau kedekatan personal. Padahal dalam praktik hukum bisnis, partner adalah sumber risiko terbesar jika tidak ada pembagian kewenangan, hak akses rekening, audit independen, serta mekanisme veto dan monitoring yang jelas. Ketika konflik muncul, yang rusak bukan hanya hubungan pribadi, tetapi juga cash flow, reputasi, pajak, hubungan vendor, hingga kepercayaan franchisee atau investor,” papar Bimo.

Sementara dalam kasus Lafayette, Bimo melihat adanya risiko klasik sektor F&B, yaitu kebocoran transaksi harian akibat lemahnya sistem POS dan pengawasan kasir. Modus “nota gantung” sebenarnya bukan modus baru, tetapi sering lolos karena owner terlalu fokus pada omzet besar tanpa memeriksa detail selisih transaksi kecil yang berlangsung terus-menerus. Dalam kasus ini, transaksi diduga tetap berjalan, makanan keluar, uang diterima, tetapi transaksi tidak ditutup di sistem sehingga uang masuk ke kantong pribadi. Ini menunjukkan bahwa fraud bukan selalu soal hacker canggih atau manipulasi laporan miliaran. Kadang justru terjadi dari celah operasional paling sederhana yang dibiarkan bertahun-tahun.

Lebih jauh, Bimo menyampaikan beberapa pelajaran penting dari sudut pandang hukum dan mitigasi risiko.

  • Pertama, perusahaan harus memisahkan fungsi operasional, keuangan, dan pengawasan. Orang yang menerima uang tidak boleh menjadi pihak yang bisa menghapus atau memodifikasi transaksi tanpa approval. Dalam banyak kasus fraud, masalah utamanya bukan pelaku terlalu pintar, tetapi sistem terlalu permisif. 
  • Kedua, audit internal tidak boleh hanya formalitas tahunan. Bisnis F&B, retail, atau franchise membutuhkan audit acak (surprise audit), rekonsiliasi harian antara POS, mutasi rekening, stok bahan baku, dan CCTV. Jika omzet turun tetapi penggunaan bahan baku tetap tinggi, biasanya ada kebocoran di tengah. 
  • Ketiga, owner harus berhenti mengandalkan Excel sebagai “single source of truth”. Kalimat Jerome Polin bahwa “Excel bisa dibohongi” sebenarnya sangat relevan untuk banyak UMKM dan startup di Indonesia. Sistem keuangan harus terhubung langsung dengan rekening, POS, inventory, dan approval berlapis. Semakin besar bisnis, semakin berbahaya jika laporan masih bergantung pada file manual yang mudah diedit. 
  • Keempat, penting melakukan legal due diligence terhadap partner maupun karyawan kunci. Banyak perusahaan terlalu ketat menyeleksi customer, tetapi terlalu longgar memeriksa partner internal. Padahal satu partner yang bermasalah bisa menghancurkan seluruh perusahaan. Hal yang sama berlaku pada rekrutmen karyawan keuangan dan kasir. Riwayat kerja, pola perpindahan kerja, lifestyle yang tidak wajar, hingga referensi kerja harus benar-benar diverifikasi. 
  • Terakhir, mindset owner harus berubah. Banyak pelaku usaha merasa sistem pengawasan adalah biaya tambahan. Padahal justru ketiadaan sistem itulah yang paling mahal. Fraud jarang langsung membunuh perusahaan dalam sehari. Ia biasanya dimulai dari kebocoran kecil yang dianggap “nanti saja diperbaiki”, sampai akhirnya bisnis sadar ketika utang menumpuk, pajak bermasalah, vendor berhenti suplai, dan kepercayaan publik runtuh.

Kasus Menantea dan Lafayette harus menjadi pengingat bahwa bisnis tidak hanya butuh marketing dan sales. Bisnis membutuhkan governance, compliance, dan sistem kontrol yang mampu bekerja bahkan ketika owner sedang tidak melihat.

Bisnis yang Bertahan Bukan Hanya yang Viral, Tapi yang Siap Mengelola Risiko

Ketiga kasus tersebut memperlihatkan satu benang merah yang cukup jelas, yaitu bahwa masalah internal dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan reputasi dalam waktu singkat. 

Perusahaan yang gagal menjaga tata kelola internal biasanya akan lebih mudah terkena tekanan dari luar, baik dari konsumen, mitra usaha, maupun aparat penegak hukum. Dalam era digital, tekanan itu bahkan bisa datang lebih cepat karena opini publik bergerak hampir tanpa jeda.

Karena itu, bisnis modern tidak cukup hanya bertumbuh cepat atau memiliki produk yang populer. Pelaku usaha juga perlu membangun budaya kepatuhan, pengawasan internal, dan standar operasional yang konsisten agar risiko dapat dicegah sejak awal. Pada akhirnya, perusahaan yang mampu bertahan bukan hanya yang paling ramai dibicarakan, tetapi yang paling siap menjaga kepercayaan publik setiap hari.

(RED)

Dipromosikan