Ini 10 Poin Penting dari Survei Indeks Persepsi Korupsi di 12 Kota

Hanya lima dari sepuluh pelaku usaha yang mengetahui adanya UU Tipikor.

Infografi IPK 2017 di 12 Kota. Sumber Foto: Transparency International Indonesia.

Transparency International Indonesia (TII) menemukan 10 poin penting dalam survei indeks persepsi korupsi (IPK) 2017 yang dilakukan terhadap sejumlah pelaku usaha di 12 kota di Indonesia.

Pertama, adanya temuan bahwa 17 persen pelaku usaha mengaku gagal memperoleh keuntungan karena perilaku suap dari kompetitor atau pesaingnya. “Ini penting untuk menjadi catatan kita bersama. Artinya, masih banyak perilaku suap, 17 persen pelaku usaha kalah dalam kompetisi karena perilaku korupsi,” ujar Manager Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko di Jakarta, Rabu (22/11). (Baca Juga: Survei TII, 17 Pelaku Usaha Gagal Untung Akibat Maraknya Praktik Suap).

Kedua, di antara 12 kota, praktik suap paling marak terjadi di Bandung. Berdasarkan survei itu, Kota Bandung mempunyai persentase suap tertinggi sebesar 18 persen dari total biaya produksi, sedangkan, Kota Makassar memiliki persentase biaya suap terendah yakni sebesar 1,8 persen dari total biaya produksi. “Persentase nilai suap ini kami peroleh dari perhitungan rerata alokasi suap yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pelayan publik,” ujarnya.

Ketiga, survei juga menemukan tiga lembaga yang paling terdampak dengan korupsi. Tiga lembaga tersebut adalah, lembaga legislatif, peradilan dan kepolisian. Wawan menuturkan tiga lembaga itu paling terdampak di banding lima lembaga lainnya yang juga dinilai, yakni lembaga eksekutif, perkreditan, bea cukai, instansi pengawasan dan pemeriksaan, serta militer. (Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi 2017 di 12 Kota Membaik).

Sedangkan, poin keempat, adalah temuan tiga sektor yang paling terdampak pada korupsi, yakni perizinan, pengadaan dan penerbitan kuota perdagangan. Kelima, survei juga menunjukan persepsi pelaku usaha bahwa sektor lapangan usaha yang dinilai paling tinggi potensi suapnya adalah air minum, perbankan dan kelistrikan.

Keenam, pelaku usaha yang di-survei juga percaya Lembaga Anti Korupsi memiliki peran yang sangat signifikan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan, partai politik dianggap mempunyai kemampuan, peran dan tata kelola pencegahan dan pemberantasan korupsi yang rendah. (Baca Juga: [ALSA Indonesia] Revisi UU Partai Politik dalam Upaya Memberantas Korupsi Politik).

Ketujuh, survei juga menunjukan bahwa pelaku usaha mempersepsikan bahwa penghambat pemberantasan korupsi terbesar adalah karena korupsi bukan dianggap sebagai masalah penting. Dalam survei ini, pemberantasan korupsi meraih skor 61,5 dari maksimal 100 poin. Kedelapan, hanya tiga dari 10 pelaku usaha yang mengetahui mengenai Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) dan Aksi PPK daerah.

Selanjutnya, kesembilan, hanya setengah dari responden – yakni 5 dari pelaku usaha – yang mengetahui adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terakhir, kesepuluh, survei menunjukan bahwa biro jasa adalah pihak ketiga yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha dalam berinteraksi dengan layanan publik.

(ASH/PHB)

========================================================

Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “Korupsi dan Perusahaan” dapat disimak di tautan ini.

Dipromosikan