Direktur Supply Chain PT Kalbe Farma Tbk Pre Agusta mengatakan bahwa dalam melakukan tahapan sertifikasi halal, para pelaku usaha perlu menerapkan 11 kriteria sistem jaminan halal.
Apa saja 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) tersebut? Berikut adalah pemaparannya:
Pertama, Kebijakan Halal. Kebijakan halal ini merupakan kebijakan tertulis sebagai upaya untuk menunjukkan komitmen untuk memproduksi produk halal secara konsisten. Menurut Pre, kebijakan halal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan, termasuk kepada supplier material terkait. (Baca Juga: Tiga Tantangan Industri Farmasi Menyambut Kewajiban Sertifikasi Halal).
Kedua, Tim Manajemen Halal. Tim ini memiliki kewenangan untuk menyusun, mengelola dan mengevaluasi SJH yang terdiri dari semua yang terlibat dalam aktivitas kritis. “Kadang-kadang kalau yang auditnya itu kompetensinya sama, basic-nya lebih gampang. Kalau misalnya farmasi, yang auditnya itu adalah apoteker, biasanya komunikasinya lebih gampang karena dia tahu. Tetapi kalau auditnya sama sekali orang yang tidak paham ini, bisa panjang,” ujar Pre.
Ketiga, Training dan Edukasi. Pre menyampaikan bahwa training atau pelatihan yang dilakukan bisa meliputi pembuatan SOP (Standard Operating Procedure) pelatihan SJH mencakup evaluasi kelulusan, kemudian training eksternal ke LPPOM MUI untuk perwakilan Tim Manajemen Halal, kemudian training internal untuk semua personil yang terlibat dalam implementasi SJH, serta edukasi terkait SJH yang berkaitan dengan perusahaan. (Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Proses Sertifikasi Halal Jadi Lebih Lama).
Keempat, Bahan yang perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti: Sertifikat halal (jika ada, yang dikeluarkan oleh LLPOM MUI atau Lembaga yang diakui oleh LPPOM MUI), Diagram alur proses, Statement of Pork Free Facility dari Produsennya, Spesifikasi, MSDS, CoA. Setelah itu, dibuat daftar bahan halal yang disetujui LPPOM MUI kemudian didistribusikan ke seluruh bagian terkait. “Bahan itu bukan hanya bahan aktif ya, termasuk bahan pengisi segala macam,” ujarnya.
Kelima, Produk. Produk yang dibuat jangan sampai menggunakan nama pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. “Hati-hati kalau kita bikin nama itu ternyata kalau namanya yang agak-agak melanggar syariah itu biasanya dipermasalahkan. Kemudian yang penting juga, kalau kecenderungan atau rasanya macam vodka, rum, atau semacam itu maka itu biasanya menjadi masalah,” ujarnya. (Baca Juga: Pemerintah Dinilai Perlu Mengadakan Pelatihan Khusus Bagi Auditor Halal).
Keenam, Fasilitas Produksi. Menurut Pre, ruang penyimpanan bahan baku dengan ruang pencucian perlu dipisah. Selain itu, ruang sampling untuk material yang berasal dari hewan dan non hewan juga perlu dipisah. “Ini semua mintanya terpisah sampai dengan pengemasan primer. Kalau setelah pengemasan primer tidak harus terpisah. Nah ini yang menjadi challenge,” ujarnya.
Ketujuh, Prosedur Tertulis untuk Aktifitas Kritis. Prosedur ini mencakup pembelian bahan, formulasi produk, pemeriksaan bahan datang, pencucian fasilitas dan peralatan, produksi, penyimpanan dan penanganan bahan atau produk, serta seleksi bahan. “Ini yang menjadi kunci adalah pembelian bahan. Jadi jangan sampai bahan yang dibeli itu sertifikat halalnya lewat. Atau kadang-kadang begini. Kita punya dua supplier, yang satu sudah halal, yang satu belum. Nah, ini yang menjadi concern,” ujarnya dalam workshop yang digelar oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (25/10) di Jakarta.
Kedelapan, Kemampuan Telusur (Traceability). Ketelusuran produk diawali dengan membuat prosedur kemampuan telusur halal, kemudian pengaturan pencatatan penggunaan bahan dan fasilitas produksi, serta mempersiapkan retained sample bahan dan produk jadi. Bukti ketertelusuran itu perlu disimpan. “Saya rasa bagaimana ketelusuran produk itu harusnya tidak menjadi masalah,” ujarnya. (Baca Juga: Ada Beberapa Perbedaan Auditor Halal Sebelum dan Sesudah UU JPH).
Kesembilan, Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria. Terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria, Pre mengatakan perlu dibuat prosedur penanganan serta definisi yang tepat mengenai produk yang tidak memenuhi kriteria termasuk cara penanganannya. “Ini menjadi satu yang sangat-sangat sensitif pada saat terjadi non conformance. Usahakan non conformance, kalaupun ada kalau bisa dicegah. Itu kita halangi, jangan sampai keluar ke pasar. Jadi yang paling penting itu tadi, pencegahan yang namanya bahan bakunya benar atau tidak. Ini yang paling penting dan ini harus satu-satunya jalan yang kita bisa lakukan,” ujarnya.
Kesepuluh, Internal Audit. Di antara hal-hal yang perlu dilakukan adalah dengan membuat prosedur dan checklist audit yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Kemudian hasil audit tersebut disampaikan ke LPPOM MUI melalui CEROL serta tim manajemen halal, auditor, auditee, dan manajemen. “Internal kita melakukan itu bahwa ini sudah benar atau tidak karena itu tadi, resikonya terlalu besar kalau itu sampai lepas ke pasar,” ujarnya. (Baca Juga: Auditor Halal Harus Memiliki Kompetensi dan Memahami Proses Produksi).
Kesebelas, Management Review yang pelaksanaannya dapat diintegrasikan dengan sistem lain. Management Review ini dapat dilakukan setiap bulan dengan dihadiri oleh Top Management, kemudian hasilnya disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk semua aktivitas. “Tetapi yang terakhir ini mungkin sudah tidak valid lagi, ini akan berubah dengan prosedur yang lama,” ujarnya.
(LY)








































