Auditor Sertifikasi Halal, Bisma menilai bahwa persyaratan auditor halal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah baik, tetapi perlu diperluas agar bisa mencakup industri halal di luar makanan dan obat-obatan.
Menurutnya, persyaratan yang menyatakan bahwa seorang auditor halal harus merupakan lulusan pangan, kimia dan juga farmasi merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut, menurutnya dikarenakan seorang auditor memang harus paham mengenai basic ilmunya. “Agar sesuai dengan apa yang diperiksa,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (7/11). (Baca Juga: 6 Latar Belakang Pendidikan Sebagai Syarat Jadi Auditor Halal Dinilai Tepat).
Namun, Bisma mengatakan bahwa perihal mengenai halal ini tidak sebatas hanya pada makanan, obat-obatan ataupun kosmetik. Ada banyak hal di luar hal tersebut yang berkaitan dengan kehalalan suatu produk. “Misalnya pewarna tekstil, itu juga kan nanti akan digunakan tekstilnya itu atau pakaiannya digunakan untuk shalat. Bagaimana sesuatu yang tidak halal digunakan untuk sesuatu yang halal? Itu kan tidak mungkin. Nah, itu ke depannya kan seperti itu,” ujarnya.
Untuk itu, Bisma menyatakan bahwa aturan mengenai persyaratan auditor halal tersebut seharusnya dapat mencakup berbagai disiplin ilmu lain yang dibutuhkan. “Misalnya terkait dengan ekonomi, ekonomi syariah, itu kan belum ada persyaratannya. Kemudian terkait dengan apa yang digunakan masyarakat lainnya seperti hiburan. Itu juga belum ada,” ujarnya. (Baca Juga: Auditor Halal Harus Memiliki Kompetensi dan Memahami Proses Produksi).
Gagasan tersebut, dikatakannya, berdasarkan perspektif dalam UU JPH yang menyatakan bahwa perspektif jaminan produk halal meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan kebutuhan serta apa-apa saja yang digunakan oleh masyarakat. “Termasuk hiburan itu kan digunakan masyarakat juga. Itu dalam pandangan saya,” ujarnya.
Bisma menyatakan bahwa apabila melihat kembali pada persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU JPH, maka syarat tersebut dikatakannya sudah sangat pas. Akan tetapi, Bisma menilai bahwa ke depannya nanti perlu adanya disiplin ilmu lainnya yang diharapkan dapat mengakomodir agar masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam dapat menggunakan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya. “Untuk yang sudah ada sebenarnya sudah pas. Namun untuk seperti yang dunia hiburan, dunia bisnis syariah, wisata, ini belum terakomodir di undang-undang itu,” ujarnya.
(LY)








































