Inovasi KBLI untuk Layanan Pesan-Antar Makanan

Inovasi KBLI untuk Layanan Pesan-Antar Makanan
Sumber Gambar: ESB

Layanan pesan-antar makanan seperti GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood terus berkembang pesat di Indonesia. Dengan perubahan KBLI 2025, kini sektor perantara makanan lebih tepat terklasifikasi, yang mendukung digitalisasi industri kuliner dan memperjelas perizinan usaha untuk pelaku bisnis.

Layanan pesan-antar makanan seperti ShopeeFood, GoFood, dan GrabFood terus mendominasi pasar kuliner Indonesia. Popularitasnya semakin melonjak berkat kemudahan yang ditawarkan dalam memesan makanan tanpa harus keluar rumah. Tak hanya itu, berbagai promosi, diskon, dan layanan cepat menjadi daya tarik utama bagi para konsumen. 

Seiring dengan perkembangan bisnis yang pesat, terdapat perubahan signifikan dalam ruang lingkup birokrasi. KBLI 2025 atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru, telah memperkenalkan perubahan dalam klasifikasi layanan pesan-antar makanan. 

Kode baru ini lebih menyoroti pada kategori perantara yang menghubungkan penyedia makanan dengan konsumen, tanpa mereka harus langsung menyediakan makanan tersebut. Perubahan ini memberikan gambaran yang lebih tepat terkait model bisnis yang berkembang pesat, terutama yang berbasis aplikasi digital.

Sejarah KBLI Layanan Pesan-Antar Makanan

Pada KBLI 2020, sektor yang mencakup layanan pesan-antar makanan berada di dalam kode 56109 – Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya. Kode ini mencakup restoran, warung makan, dan penyediaan makanan keliling. 

Baca juga: Metamorfosis Kode KBLI bagi E-Commerce di 2026 

Perubahan besar terjadi pada KBLI 2025, dimana tabel perbandingan KBLI 2020 dengan KBLI 2025 menyebutkan kode yang lebih spesifik yaitu 56400. Perubahan ini mencerminkan peran penting perantara yang tidak lagi hanya menyediakan makanan, tetapi lebih kepada mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan minuman.

Kode baru ini menjadi penting karena mencakup model usaha berbasis aplikasi yang tidak lagi menyediakan makanan secara langsung, tetapi menghubungkan konsumen dengan restoran atau penyedia makanan. Ini juga memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait peran platform digital dalam ekosistem makanan. 

Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat untuk Perizinan Usaha

Asharyanto Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan “KBLI sebagai satu dasar pengklasifikasian kegiatan yang dijalankan dalam sebuah bisnis dan jenis izin apa yang perlu dimiliki oleh sebuah bisnis. Hal mana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu usaha dapat dijalankan atau beroperasi bilamana telah memiliki Perizinan Berusaha.”

Disamping itu Beliau menambahkan, terbitnya KBLI 2025 terbaru sebagai upaya pemerintah memperjelas kegiatan usaha di indonesia dan mengikuti standar internasional yang telah ditetapkan. 

“Karena itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru mau berusaha maupun memiliki Izin Usaha untuk memastikan KBLI yang digunakan merupakan KBLI yang tepat. Karena tidak jarang ditemukan adanya kesalahan penentuan KBLI oleh Perusahaan mengakibatkan operasional harus terhenti ataupun terkena sanksi dari pemerintah,” papar Asharyanto lebih dalam.

Transformasi KBLI dalam Industri 

Secara keseluruhan, perubahan yang terjadi pada KBLI 2025 memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana industri pesan-antar makanan kini berkembang, terutama dengan kehadiran platform digital. 

Aplikasi penyedia jasa yang sebelumnya mungkin masuk dalam kategori yang lebih umum, kini mendapat pengakuan yang lebih tepat melalui kode 56400 yang mengakui peran mereka sebagai perantara yang mendigitalisasi proses pemesanan makanan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika industri kuliner, baik dari segi pengelompokan usaha hingga pengaturan kebijakan. 

Bagi pelaku industri, ini juga menjadi kesempatan untuk lebih mengembangkan usaha mereka, mengikuti tren teknologi, dan menciptakan pengalaman yang lebih optimal bagi konsumen. Dengan begitu, layanan pesan-antar makanan akan semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

(RED)

Dipromosikan