JKP untuk buruh yang kena PHK
“Menaker menyatakan bahwa jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) disediakan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).”
Pro dan kontra kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika pekerja telah memasuki usia 56 tahun.
Menaker menyatakan bahwa jaminan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) disediakan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam hal ini pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
“Peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,”ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia (14/2).
Pelaksanaan JKP merupakan pengejawantahan ketentuan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana telah dikeluarkan peraturan pelaksanaanya dengan PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Implementasi JKP untuk buruh yang kena PHK
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 PP No. 37 Tahun 2021 menyatakan bahwa JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Dalam hal ini buruh tidak dapat menerima manfaat dari JKP jika alasan PHK meliputi pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia.
Manfaat uang yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upan dengan ketentuan:
- sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
- sebesar 24% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
dimana batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,-. Jika upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP sebesar batas atas upah. Pemberian manfaat uang tunai tersebut nantinya akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Dari Pekerja
327.369 orang sudah teken petisi tolak JHT bukti pekerja tolak regulasi terbaru JHT tentang usia pencairan JHT yaitu pada usia 56 tahun. Alasan penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan, dimana dengan adanya kebijakan baru ini dikhawatirkan akan buruh akan semakin kesulitan. Hal tersebut diungkapkan oleh Suhari Ete yang merupakan pembuat petisi #Batalkan PermenakerNomor2/2022.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” ujarnya dikutip dari okezone.com (14/2).
Serikat Buruh Solidaritas (SBSI) Provinsi Riau menyatakan akan menempuh jalur resmi termasuk jalur hukum sebagai respon penolakan terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022. Ketua Umum SBSI Riau Simor W. Gultom menjelaskan pihaknya jelas menolak regulasi baru karena merugikan dan mempersulit kaum buruh di tengah pandemi covid-19.
“Jelas kami menolak peraturan baru JHT ini, tapi kami akan mengikuti jalur resmi yang ada, tidak akan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa karena saat ini mendekati tahun politik,” ujarnya (13/2).
Menanggapi penolakan pemberlakuan JHT tersebut, Staf Khusus Tenaga Kerja Dita Indah Sari menjelaskan bahwa aturan penggunaan dana JHT memang diperuntukan untuk masa depan, bukan masa kini.
“Masyarakat seharusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, JHT penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini,” ujarnya yang dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV (13/2).
VWS








































