OJK Akan Blokir Situs dan Media Sosial yang Mempromosikan Platform Binary Option
“Pemblokiran tersebut dilakukan untuk menutup pengaruh yang diberikan afiliator kepada masyarakat yang menyebabkan masyarakat tertarik untuk menggunakan Binary Option dalam berinvestasi yang menjanjikan imbalan tinggi.”
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan beberapa upaya untuk memberantas praktik Binary Option yang telah merugikan masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh SWI salah satunya adalah melakukan pemblokiran situs dan media sosial afiliator yang mempromosikan platform Binary Option.
Tongam L. Tobing Ketua SWI menyatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena affiliator telah melanggar ketentuan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Alasan SWI melakukan pemblokiran adalah karena pelanggaran terhadap UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Mereka memasarkan kegiatan yang dilarang oleh UU dan memfasilitasi broker ilegal. Selain itu, beberapa juga menyelenggarakan pelatihan trading dimana hal tersebut membutuhkan perizinan dari instansi terkait,” ujarnya dikuto dari Liputan6.com (14/2).
Tujuan pemblokiran tersebut untuk menutup pengaruh yang diberikan afiliator kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan Binary Option dalam berinvestasi yang menjanjikan imbalan tinggi.
Konsep Binary Option
Binary option merupakan satu bentuk instrumen dengan para trader yang memprediksi harga sebuah aset pada waktu tertentu, dimana menjanjikan untung besar dalam waktu yang singkat.
Cara yang dilakukan untuk memainkan trading binary option sangatlah mudah dan sederhana. Dimana pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit. Pengguna binary akan memilih indeks aset (mata uang, indeks saham, komoditas) pengguna juga harus memasukan modal yang akan dipertaruhkan.
Nantinya binary option akan melakukan perhitungan potensi keuntungan yang didapat dari transaksi tersebut. Kemudian pengguna harus menebak dalam durasi yang telah dipilih jika tebakan benar, maka pengguna akan mendapatkan untung namun jika tebakan salah maka modal yang digunakan akan hangus dan pengguna akan rugi.
Binary option tersebut dilarang lantaran masih belum memiliki izin di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2011. Pun Bappebti juga telah memblokir sekitar 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang perdagangan berbasis komoditi termasuk entitas Binary Option sebanyak 92 domain.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka di Bappebti,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana Plt Kepala Bappebti (2/2).
Selain itu ia juga menyatakan bahwa opsi biner tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang. Terdapat beberapa aturan hukum yang melarang afiliator untuk melakukan penawaran di luar kewajaran.
Laporan Pidana Terhadap Affiliator
Pelaporan oleh sejumlah korban terkait trading binary option bernama bimono kepolisian menjerat beberapa influencer seperti Indra Kenz. Indra Kenz ikut dilaporkan karena para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri karena adanya kerugian besar yang diderita korban.
Dalam kasus tersebut, diduga Indra Kenz mempromosikan Bimono sebagai aplikasi trading legal di Indonesia melalui edukasi trading yang diselenggarakannya.
“Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi binomo legal dan resmi di Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Herwana (11/2).
Selain itu Ia menyatakan bahwa terlapor juga memamerkan hasil profitnya kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss.
VWS








































