Kementerian BUMN Berikan Klarifikasi Soal Diizinkannya Karyawan BUMN yang Berusia di Bawah 45 Tahun Bekerja Setelah PSBB
Hal ini sebagai contoh pedoman umum untuk menghadapi skenario The New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah. Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian atau Lembaga terkait.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN, Ferry Andrianto mengatakan, pihaknya memberikan klarifikasi sehubungan dengan telah beredarnya informasi seputar #CovidSafeBUMN melalui media cetak atau elektronik secara parsial dalam masyarakat sehingga menimbulkan misinformasi. Hal itu disampaikannya melalui press release nomor PR-35/S.MBU.33/05/2020 pada hari Minggu (17/4) lalu.
“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada khususnya dan berpengaruh terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, wajib berperan serta bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan Covid-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat,” katanya.
Ferry menuturkan, terkait dengan lampiran Surat Kementerian BUMN No. S-366/2020, yang mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja setelah PSBB adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Menurutnya, hal ini sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal.
“Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian atau Lembaga terkait, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan, serta keunikan masing-masing klaster atau sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c,” sebutnya.
Ferry menjelaskan, dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah, maka setiap BUMN diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
Kedua, menyusun protokol penanganan Covid-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital and culture), cara kerja (process and technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
Ketiga, menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian atau Lembaga terkait, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan, serta keunikan masing-masing klaster atau sektor dan/atau daerah.
Keempat, mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Sebelumnya, Kementerian BUMN melalui Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 mengatakan, pihaknya memerintahkan agar BUMN memulai bekerja kembali pada 25 Mei 2020 mendatang untuk karyawan dengan usia di bawah 45 tahun. Hal ini tercantum pada bagian dari lampiran fase-fase untuk menuju normal. Adapun fase-fasenya sebagai berikut:
Fase I, yakni 25 Mei berisi pedoman umum diantaranya: rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan dan seterusnya). Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan work from home (WFH) untuk di atas 45 tahun.
Pada fase ini juga memuat sektor industri dan jasa yaitu pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk. Lalu, pembatasan kapasitas, pembukaan pabrik atau pengolahan atau pembangkit atau hotel dengan sistem shifting dan pembatas karyawan masuk dan mall belum diperbolehkan buka.
Fase II, 1 Juni berisi sektor jasa retail, di mana mall dan toko retail diperbolehkan buka, restoran retail dalam hotel diperbolehkan buka, batasan jumlah pengunjung dan jam buka, serta protokol kesehatan secara ketat.
Fase III, 8 Juni yakni sektor jasa wisata yang isinya pembukaan tempat wisata, online tiket dan sistem scan, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, batasan jumlah pengunjung, dan social distancing. Pada fase ini juga memuat sektor jasa pendidikan yang isinya pembukaan tempat pendidikan (universitas dan training center), pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.
Fase IV, 29 Juni yakni pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase III dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.
Lalu, pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi dan kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase V, 13 & 20 Juli yakni evaluasi fase IV untuk keseluruhan sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
SF








































