Pemprov DKI Kenakan Sanksi Pelanggaran PSBB Terhadap 15 Pemilik Usaha Makanan dan Hotel
“Kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.”
Minggu (17/5) lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Pemprov DKI melalui pihaknya melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di lima wilayah kota administratif. Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta No. 41/2020).
“Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge,” terang Arifin dalam keterangan resminya, Senin (18/5) lalu.
Arifin menyampaikan, terkait penegakan sanksi terhadap tersebut, diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
“Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman,” tuturnya.
Arifin mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 15 restoran atau rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif.
“Sesuai Pasal 7 Pergub No. 41/2020 dengan nominal antara Rp5-10 Juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 dengan nominal Rp25-50 Juta,” ujarnya.
Adapun restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
Pertama, Jakarta Barat
Tiga Restoran di Kawasan Hotel Novotel, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
- Restoran Izakaya Jairo
- Restoran Cafetaria
- Restoran Token
Kedua, Jakarta Selatan
- Coffee Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.
- Restoran atau fasilitas resto Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.
- Resto Dim Sum Inc, Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
- Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.
Ketiga, Jakarta Utara
- Hotel Holiday Inn atau Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tanjung Priok.
- Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung, Tanjung Priok.
- RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.
Keempat, Jakarta Pusat
- Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Menteng.
- Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
- Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar, Sawah Besar.
Kelima, Jakarta Timur
- RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.
- RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.
Sebagai referensi, sebelumnya penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020 kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
SF








































