Pada 21 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan oleh advokat Paustinus Siburian tidak dapat diterima. Putusan ini disambut secara positif oleh sejumlah pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH Prof. Sukoso mengapresiasi amar putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menurutnya, dengan putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan tersebut, maka BPJPH dapat lanjut bekerja melakukan sertifikasi halal dengan tenang.
“Tentunya saya bahagia,” ujar Sukoso ketika dihubungi KlikLegal melalui sambungan telepon, Jumat (13/2) di Jakarta. (Baca Juga: Permohonan Kabur, MK Nyatakan Uji Materi UU Halal Tidak Dapat Diterima).
Sukoso mengaku sempat dipanggil MK – saat itu menjadi ahli – dalam persidangan judicial review UU JPH. Ia telah menjelaskan kepada MK terkait duduk persoalan dan membantah argumentasi pemohon. “Pada saat itu, kita sudah berupaya mematahkan itu untuk memberikan penjelasan mengenai UU JPH,” ujarnya.
“Jadi kalau sekarang (putusan,-red) sudah keluar secara resmi. Jadi ya kami yang bekerja di BPJPH juga menjadi tenang begitu, karena statusnya UU JPH kan sudah tidak bisa digoyangkan lagi oleh siapa pun, sudah tepat,” jelas Sukoso. (Baca Juga: Uji Materi UU Halal Tidak Diterima oleh MK, Pemohon Kecewa).
Sebelumnya, Sukoso sempat menghadiri persidangan MK sebagai ahli pihak terkait. Ia menjelaskan pentingnya manfaat sertifikasi halal dari dua aspek, yakni sebagai perlindungan konsumen serta ekonomi. Dalam hal perlindungan konsumen, sertifikasi halal merupakan bentuk penghormatan pada hak umat Muslim.
“Makanan halal menjadi bagian dari kepercayaan umat Muslim. Ditambah lagi mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” jelas Sukoso. (Baca Juga: Sukoso, Pejuang Halal Sejak Masih di Bangku Kuliah).
Terkait ekonomi, sertifikasi halal menyangkut daya saing produk untuk tataran global. Menurutnya, banyak negara, meski penduduknya minoritas beragama Islam, tetap peduli pada produk halal. “Misal di Thailand atau pun Jepang, makanan minuman di sana ada penerapan sertifikasi halal. Sebab, mereka paham sertifikasi halal berefek positif bagi produk yang dijualnya, yaitu memberikan kejelasan bagi konsumen mereka yang Muslim,” katanya.
(PHB)








































