Ilustrasi gambar dari : Freepik
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki beberapa fokus dalam mengawasi dan menindaklanjuti persekongkolan dalam proses tender.
Berikut adalah beberapa titik kritis terjadinya persekongkolan dalam tender yang menjadi perhatian KPPU:
- Pra-Pengumuman Tender
Koordinasi Antara Peserta:
Sebelum tender diumumkan, adanya komunikasi atau kesepakatan antara peserta tender untuk tidak bersaing satu sama lain dapat menjadi titik kritis.Pembagian Wilayah atau Proyek:
Peserta tender yang sepakat untuk membagi proyek atau wilayah tertentu sehingga tidak saling bersaing juga menjadi perhatian. - Proses Pengumuman Tender
Persyaratan yang Terlalu Ketat:
Penetapan syarat tender yang menguntungkan salah satu pihak secara tidak adil dapat menimbulkan dugaan kolusi.Informasi yang Tidak Transparan:
Ketidakjelasan dalam pengumuman atau proses tender yang tidak terbuka dapat memicu persekongkolan. - Penyampaian Penawaran
Harga Penawaran yang Seragam:
Penawaran harga yang sangat mirip antara peserta dapat menunjukkan adanya kesepakatan untuk mengatur harga.Pengaturan Sumber Daya:
Kesepakatan untuk mengatur penggunaan sumber daya sehingga tidak ada peserta yang benar-benar bersaing. - Evaluasi dan Penetapan Pemegang
Proses Evaluasi yang Tidak Objektif:
Kriteria evaluasi yang subjektif dan tidak jelas dapat memungkinkan intervensi dan kolusi antara panitia tender dan peserta.Pemenang yang Sudah Ditentukan:
Jika ada indikasi bahwa pemenang tender ditentukan sebelum proses evaluasi benar-benar selesai, ini menjadi titik kritis. - Pasca-Penerimaan Tender
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kontrak:
Setelah pemenang tender ditetapkan, adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak atau pembagian keuntungan secara tidak adil dapat menunjukkan adanya kolusi.Kurangnya Pengawasan:
Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek bisa mengakibatkan kolusi berlanjut tanpa terdeteksi.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.







































